- Pansus Hak Angket DPRD Gowa menjadwalkan pemanggilan Bupati Sitti Husniah Talenrang pada 9 Juli 2026 terkait penyelidikan tiga persoalan kebijakan.
- Bupati Husniah diminta memberikan keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang beasiswa, pengadaan seragam sekolah, serta hubungan pribadi yang diselidiki pansus.
- Pihak Bupati melaporkan Pansus ke Bareskrim Polri untuk menguji legalitas proses hak angket yang dianggap menyiarkan materi privat secara terbuka.
Ketiga, dugaan hubungan pribadi antara Husniah dengan mantan konsultan politiknya, Basri Kajang, yang turut dibahas dalam forum pansus.
Di tengah proses politik yang masih berjalan di DPRD, dan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa, pelaksanaan hak angket kini juga memasuki ranah hukum setelah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum Husniah, Muallim Bahar mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk permohonan agar aparat penegak hukum menguji apakah pelaksanaan hak angket masih berada dalam koridor kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.
Kata Muallim, terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi dasar laporan ke Bareskrim.
Baca Juga:Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim
Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa yang diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Kedua, penyiaran secara langsung pembahasan dugaan tindak asusila yang menyeret nama Bupati Gowa dalam forum pansus.
Muallim menilai materi yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila merupakan ranah privat sehingga tidak semestinya disiarkan secara terbuka kepada publik.
"Pengadilan umum saja sidang perkara asusila dilakukan secara tertutup. Bahkan sidang perceraian juga tertutup untuk umum. Sementara ini justru disiarkan secara terbuka. Inilah yang kami nilai perlu diuji dari sisi hukum sehingga kami melaporkannya," kata Muallim.
Ketiga, laporan tersebut juga mempersoalkan dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial yang berkaitan dengan materi pembahasan hak angket.
Baca Juga:Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
Meski demikian, Muallim menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi fungsi pengawasan DPRD melalui hak angket.
Menurutnya, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang harus dihormati. Namun, setiap kewenangan tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum.
"Kami menghormati hak angket sebagai instrumen konstitusional DPRD. Namun, setiap kewenangan memiliki batas. Ketika pelaksanaannya diduga sudah kebablasan dan keluar dari koridor hukum, maka negara harus hadir untuk menguji melalui proses hukum yang objektif dan profesional," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing