- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri pada 3 Juli 2026.
- Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pemberian kesaksian palsu dalam sidang Pansus DPRD.
- Bupati menegaskan proses hukum tidak akan mengganggu pelayanan publik serta fokus tugasnya sebagai kepala daerah di Kabupaten Gowa.
Menurut Husniah, hak angket merupakan bagian dari mekanisme demokrasi sehingga dirinya siap memenuhi undangan pansus apabila diminta memberikan keterangan.
Namun, ia berharap pembahasan pansus tetap berfokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, bukan pada persoalan yang bersifat pribadi.
"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," katanya.
Husniah juga menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan polemik yang muncul dalam sidang hak angket.
Baca Juga:Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
Ia menilai setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati dan tidak semestinya menjadi materi pembahasan apabila tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebelumnya, Husniah melaporkan dua saksi sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.