Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, Wali Kota Makassar: Semua Akan Dikonfrontasi

Munafri langsung menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam video yang beredar

Muhammad Yunus
Senin, 29 Juni 2026 | 13:17 WIB
Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, Wali Kota Makassar: Semua Akan Dikonfrontasi
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik transaksional di lingkungan Pemerintah Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memerintahkan Inspektorat mengusut dugaan pungli pengisian jabatan kepala sekolah pada Minggu 28 Juni 2025.
  • Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat Dinas Pendidikan terkait untuk mengonfrontasi temuan praktik transaksional berdasar laporan yang beredar luas.
  • Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjatuhkan sanksi disiplin bagi pihak terbukti melanggar guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik transaksional di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Sikap itu disampaikan menyusul beredarnya dugaan pungli dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Sebagai langkah cepat, Munafri langsung menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam video yang beredar.

"Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan," tegas Appi, Minggu (28/6/2025).

Baca Juga:BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU

Menurutnya, pemeriksaan tidak akan berhenti pada satu pihak saja. Seluruh nama yang disebut, termasuk oknum pejabat maupun pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar, akan dipanggil dan dikonfrontasi guna mengungkap fakta secara objektif.

"Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar," ujarnya.

Isu yang beredar berasal dari pengakuan sejumlah mantan calon kepala sekolah yang mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang atau fee sebelum pelantikan. Dugaan tersebut kini menjadi fokus pemeriksaan internal Pemerintah Kota Makassar.

Munafri menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap praktik jual beli jabatan ataupun penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, promosi jabatan harus sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, integritas, dan mekanisme yang berlaku, bukan transaksi.

Ia menilai pemeriksaan secara terbuka dan profesional penting dilakukan agar seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar opini atau isu yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga:DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan

"Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Munafri menegaskan, sejak awal memimpin Kota Makassar bersama Wakil Wali Kota, ia telah menetapkan prinsip bahwa seluruh proses pengisian jabatan, termasuk kepala sekolah, wajib berlangsung secara transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari pungli maupun suap.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar tidak memanfaatkan proses promosi jabatan untuk kepentingan pribadi ataupun keuntungan kelompok tertentu.

"Yang jelas, sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar," tegasnya.

Munafri memastikan hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar pengambilan keputusan. Jika ditemukan bukti adanya pungli, penyalahgunaan jabatan, atau pelanggaran disiplin ASN, Pemerintah Kota Makassar akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini