Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah

Keluhan sejumlah kepala daerah terkait membengkaknya beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Muhammad Yunus
Kamis, 11 Juni 2026 | 12:31 WIB
Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah
Sebanyak 4.047 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 dan Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi dilantik oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Senin (17/11/2025) [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]
Baca 10 detik
  • Sejumlah kepala daerah mengusulkan pembagian beban gaji PPPK antara pusat dan daerah dalam rapat kerja bersama DPR RI.
  • Pemerintah pusat melarang PHK PPPK dan menyarankan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.
  • Pemerintah berencana memperpanjang masa transisi kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD melalui revisi undang-undang.

SuaraSulsel.id - Keluhan sejumlah kepala daerah terkait membengkaknya beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mengemuka di berbagai daerah.

Sejumlah gubernur bahkan meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK agar tidak seluruhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah pada Senin, 8 Juni 2026 lalu.

Sejumlah kepala daerah menyampaikan kekhawatiran terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai puluhan ribu PPPK yang telah diangkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara

Di Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menilai pemerintah pusat memang perlu mengambil porsi pembiayaan yang lebih besar, khususnya untuk gaji pokok PPPK.

Menurutnya, secara status kepegawaian, PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, skema pembiayaannya semestinya diperlakukan serupa.

"Memang seharusnya PPPK dibayar oleh pusat karena harusnya menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kan ada dua ASN, yakni PNS dan PPPK. Keduanya seharusnya menjadi komponen DAU karena sama-sama diatur dalam Undang-Undang ASN," kata Andi Sudirman, Kamis, 9 Juni 2026.

Ia menilai pembagian beban antara pemerintah pusat dan daerah perlu dilakukan agar fiskal daerah tidak terlalu terbebani.

Menurutnya, pemerintah daerah masih bisa mengambil peran dalam pembiayaan tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara gaji pokok idealnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Baca Juga:Sulsel Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia

"Harus ada balancing. Berapa yang ditanggung daerah dan berapa yang menjadi tanggung jawab pusat. TPP-nya mungkin dibebankan ke daerah, sementara gaji pokok dari pusat. Jadi saling mengisi," ujarnya.

Sulsel Biayai 20.634 PPPK

Persoalan pembiayaan PPPK menjadi penting bagi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, jumlah PPPK yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sulsel saat ini mencapai 20.634 orang.

Jumlah tersebut menjadikan Sulsel sebagai salah satu daerah dengan pengangkatan PPPK terbanyak di Indonesia.

Meski demikian, Andi Sudirman memastikan hingga saat ini pembayaran gaji PPPK di lingkungan Pemprov Sulsel masih berjalan normal dan sepenuhnya dibiayai melalui APBD.

"Sampai saat ini masih kita biayai dari APBD. Nanti mungkin ke depan ada sharing dengan pusat sehingga ada perimbangan. Kita memahami kondisi keuangan pusat, tetapi pusat juga memahami kondisi daerah. Jadi harus bekerja sama," katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya menggantungkan pembiayaan kepada pemerintah pusat.

Namun di sisi lain, daerah juga membutuhkan dukungan fiskal agar ruang anggaran tetap tersedia untuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Kita memang tidak bisa berharap semua ditanggung pusat. Tapi harus ada pembagian yang jelas, mana yang menjadi tanggung jawab daerah dan mana yang menjadi tanggung jawab pusat," ujarnya.

Tidak Boleh Ada PHK PPPK

Di tengah perdebatan soal pembiayaan, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menegaskan tidak boleh ada pemberhentian PPPK, PPPK paruh waktu maupun tenaga honorer dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah daerah mengaku kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai di tengah keterbatasan kapasitas fiskal.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan salah satu persoalan yang banyak disampaikan pemerintah daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah.

Ketentuan itu rencananya mulai berlaku penuh pada 2027 setelah masa transisi selama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Menurut Tito, kondisi tersebut menimbulkan tantangan bagi sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas, terutama setelah adanya pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.

Daerah Diminta Tingkatkan PAD

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tito meminta pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas. Tidak ada tenaga honorer baru," tegas Tito.

Selain itu, daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemampuan fiskal tanpa membebani masyarakat.

Menurut Tito, peningkatan PAD dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari mempercepat pelayanan perizinan investasi hingga mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan solusi regulasi untuk memberi ruang yang lebih longgar kepada daerah.

Tito mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.

Hasil pembahasan tersebut mengarah pada perpanjangan masa transisi penerapan aturan tersebut.

"Sudah ada kesepakatan agar masa transisi diperpanjang. Nantinya akan dimasukkan dalam revisi undang-undang sehingga daerah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penyesuaian," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini