- Klaim anggaran Rp12 miliar untuk satu kegiatan jamuan makan mewah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan adalah informasi keliru.
- Dana sebesar Rp12 miliar merupakan akumulasi kebutuhan konsumsi untuk berbagai agenda resmi pemerintah selama satu tahun anggaran.
- Anggaran tersebut digunakan mendukung berbagai kegiatan pelayanan publik, pertemuan internal, hingga berbagai acara kemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
SuaraSulsel.id - Beredar informasi yang menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk jamuan makan dan minum dalam satu kegiatan.
Klaim:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan sekitar Rp12 miliar untuk jamuan makan dan minum dalam satu kegiatan atau acara berkonsep "bintang lima".
Hasil Cek Fakta: Keliru
Penjelasan:
Baca Juga:Wagub Sulsel Ajak Warga Luwu Timur Kelola Sampah dan Tanam Cabai
Informasi yang menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk jamuan makan dan minum dalam satu kegiatan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Suhartono Nurdin, menjelaskan bahwa angka Rp12 miliar tersebut merupakan pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan, bukan untuk satu acara tertentu.
Menurutnya, anggaran tersebut mencakup kebutuhan konsumsi dalam berbagai agenda resmi pemerintah, seperti rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan yang mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain kegiatan internal pemerintahan, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap memfasilitasi konsumsi dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, serta berbagai forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Percepat Penanganan Ruas Jalan Strategis, Perkuat Konektivitas Antarwilayah
Karena itu, mengaitkan seluruh anggaran Rp12 miliar tersebut dengan satu kegiatan atau satu jamuan makan berkonsep "bintang lima" dinilai tidak tepat dan tidak menggambarkan penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku serta berada dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan:
Klaim bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan Rp12 miliar untuk jamuan makan dan minum dalam satu kegiatan adalah keliru.
Angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan konsumsi untuk berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik sepanjang satu tahun anggaran, bukan untuk satu acara tertentu.