Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon 50% Selama Juni 2026

Pemerintah Provinsi Sulsel meluncurkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026

Muhammad Yunus
Senin, 01 Juni 2026 | 15:23 WIB
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon 50% Selama Juni 2026
Ilustrasi pajak kendaraan [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemprov Sulawesi Selatan meluncurkan program pembebasan denda pajak dan diskon pokok pajak hingga 50 persen selama Juni 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
  • Pemerintah menyediakan hadiah menarik termasuk paket umrah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode Januari hingga Juni.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik pelaksanaan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 tersebut.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.

"Kami ingin memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya memperkuat budaya taat pajak di Sulawesi Selatan," kata Andi Sudirman.

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh warga.

Baca Juga:Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi ke Pembangunan Daerah

Mulai dari pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi, peningkatan sarana pendidikan dan kesehatan, hingga berbagai program pelayanan publik lainnya.

"Kepatuhan membayar pajak adalah kontribusi nyata untuk membangun Sulawesi Selatan yang lebih maju. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program keringanan ini sebaik-baiknya," ujarnya.

Andi Sudirman juga mengapresiasi langkah Bapenda Sulsel yang terus melakukan inovasi pelayanan, termasuk menghadirkan berbagai kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya penghapusan denda, diskon pokok pajak hingga hadiah umrah, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan selama periode program berlangsung.

Pemprov Sulsel pun mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga akhir periode dan segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran yang tersedia.

Baca Juga:Gubernur Sulsel Serahkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa

"Bayar pajak kendaraan sekarang, nikmati keringanannya dan jadilah bagian dari Sulawesi Selatan yang maju, mandiri, dan berkelanjutan," tegas Sudirman.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini