- Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Gowa mengusulkan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah terkait dugaan kasus perselingkuhan.
- Rapat paripurna pembahasan usulan hak angket dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, di kantor DPRD Gowa.
- Bupati Sitti Husniah membantah seluruh tuduhan tersebut dan tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum sebagai tanggapan.
SuaraSulsel.id - Empat puluh anggota DPRD Kabupaten Gowa menandatangani usulan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Langkah politik itu muncul di tengah isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Husniah dengan seorang sopir berinisial WA.
Rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, siang.
Jika disetujui, DPRD akan membentuk panitia angket guna melakukan penyelidikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
Hak angket merupakan hak penyelidikan yang dimiliki DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan aturan hukum.
Dalam praktiknya, hak ini kerap menjadi instrumen politik sekaligus pengawasan terhadap kepala daerah.
Di DPRD Gowa, usulan tersebut didukung tujuh fraksi. Ada PPP, Gerindra, NasDem, Demokrat, Golkar, Fraksi Gabungan, termasuk dari partainya sendiri, PAN.
Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 40 orang tercatat ikut menandatangani usulan tersebut.
Artinya, hampir seluruh anggota DPRD di luar unsur pimpinan mendukung pengguliran hak angket terhadap Husniah.
Baca Juga:Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
Di tengah tekanan politik itu, Husniah sudah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menyebut isu perselingkuhan tersebut sebagai fitnah dan menyerahkan penanganannya kepada tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Husniah, Rudi Kadiaman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum atas tudingan yang berkembang.
Ia juga menyinggung surat klarifikasi DPRD Gowa yang sebelumnya telah dijawab oleh kliennya.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah hukum secara terukur, dan persuratan yang diberikan DPRD Kabupaten Gowa sudah dijawab oleh klien kami," kata Rudi.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab mengatakan dorongan penggunaan hak angket lahir dari fungsi pengawasan DPRD terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.
Menurut dia, DPRD juga mempertimbangkan aspirasi publik serta hasil rapat dengar pendapat umum yang sebelumnya digelar.
Meski demikian, Legislator Partai Gerindra itu menegaskan proses tersebut harus tetap berjalan sesuai koridor hukum.
"Hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang disediakan undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia membantah anggapan bahwa langkah itu semata-mata bermuatan politik. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah.
"Seluruh proses yang berjalan di DPRD akan dilakukan secara terbuka, hati-hati, dan sesuai aturan," kata Hasrul.
Sejumlah ahli mengingatkan bahwa penggunaan hak angket tidak bisa hanya didasarkan pada rumor atau desas-desus.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan hak angket pada dasarnya digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait kebijakan kepala daerah.
Jika hak angket diarahkan pada dugaan pelanggaran etika penyelenggara negara, maka harus ada bukti kuat yang menunjukkan dugaan tersebut berdampak pada wibawa pemerintahan daerah.
"Kalau itu dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan kasus etika penyelenggara negara atau daerah, tentu harus dilihat apakah dugaan tersebut didukung bukti yang kuat yang dapat menurunkan wibawa pemerintahan daerah," ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.
Aminuddin menilai DPRD memang memiliki hak menggunakan instrumen angket sepanjang memenuhi syarat dalam tata tertib dewan, termasuk dukungan lintas fraksi dan persetujuan rapat paripurna.
Namun, ia menekankan bahwa penggunaan hak angket bukan berarti kepala daerah dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.
Dalam mekanisme hukum di Indonesia, hasil hak angket DPRD belum otomatis berujung pada pemakzulan.
DPRD terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat bahwa kepala daerah melakukan pelanggaran, misalnya melanggar sumpah jabatan atau melakukan perbuatan tercela.
Pendapat tersebut kemudian diuji di Mahkamah Agung.
Jika Mahkamah Agung menyatakan kepala daerah terbukti bersalah, barulah DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk bupati atau wali kota.
Aturan mengenai pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam beleid itu disebutkan kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melakukan perbuatan tercela, atau terbukti menggunakan dokumen palsu saat pencalonan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing