- Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Gowa mengusulkan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah terkait dugaan kasus perselingkuhan.
- Rapat paripurna pembahasan usulan hak angket dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, di kantor DPRD Gowa.
- Bupati Sitti Husniah membantah seluruh tuduhan tersebut dan tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum sebagai tanggapan.
Menurut dia, DPRD juga mempertimbangkan aspirasi publik serta hasil rapat dengar pendapat umum yang sebelumnya digelar.
Meski demikian, Legislator Partai Gerindra itu menegaskan proses tersebut harus tetap berjalan sesuai koridor hukum.
"Hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang disediakan undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia membantah anggapan bahwa langkah itu semata-mata bermuatan politik. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah.
Baca Juga:Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
"Seluruh proses yang berjalan di DPRD akan dilakukan secara terbuka, hati-hati, dan sesuai aturan," kata Hasrul.
Sejumlah ahli mengingatkan bahwa penggunaan hak angket tidak bisa hanya didasarkan pada rumor atau desas-desus.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan hak angket pada dasarnya digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait kebijakan kepala daerah.
Jika hak angket diarahkan pada dugaan pelanggaran etika penyelenggara negara, maka harus ada bukti kuat yang menunjukkan dugaan tersebut berdampak pada wibawa pemerintahan daerah.
"Kalau itu dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan kasus etika penyelenggara negara atau daerah, tentu harus dilihat apakah dugaan tersebut didukung bukti yang kuat yang dapat menurunkan wibawa pemerintahan daerah," ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.
Baca Juga:Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
Aminuddin menilai DPRD memang memiliki hak menggunakan instrumen angket sepanjang memenuhi syarat dalam tata tertib dewan, termasuk dukungan lintas fraksi dan persetujuan rapat paripurna.
Namun, ia menekankan bahwa penggunaan hak angket bukan berarti kepala daerah dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.
Dalam mekanisme hukum di Indonesia, hasil hak angket DPRD belum otomatis berujung pada pemakzulan.
DPRD terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat bahwa kepala daerah melakukan pelanggaran, misalnya melanggar sumpah jabatan atau melakukan perbuatan tercela.
Pendapat tersebut kemudian diuji di Mahkamah Agung.
Jika Mahkamah Agung menyatakan kepala daerah terbukti bersalah, barulah DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk bupati atau wali kota.