- Polrestabes Makassar menangkap tujuh tersangka atas penyelundupan sabu seberat 1,45 kilogram senilai Rp2,75 miliar pada Mei 2026.
- Narkotika tersebut diselundupkan oleh kurir melalui jalur penerbangan domestik Batam, Jakarta, hingga tiba di Makassar dengan modus disembunyikan.
- Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin menegaskan pemeriksaan ulang tidak dilakukan karena penumpang domestik hanya diperiksa di bandara keberangkatan asal.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pengungkapan bermula dari penggerebekan sebuah kamar kos di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, pada 20 April 2026.
Dari lokasi itu, polisi menangkap dua perempuan berinisial PT dan AN dengan barang bukti sekitar 200 gram sabu siap edar.
"Awalnya kita amankan dua perempuan dengan barang bukti 200 gram sabu. Dari situ dilakukan pengembangan hingga mengarah ke jaringan yang lebih luas," ujar Arya.
Hasil pemeriksaan kemudian membawa tim Satresnarkoba ke Kepulauan Riau.
Baca Juga:Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
Pada 23 April 2026, polisi kembali menangkap pria berinisial DD di sebuah kamar kos di Tanjung Pinang dengan barang bukti tambahan 125 gram sabu.
Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan modus penyelundupan narkotika yang dinilai cukup nekat.
Sabu dijemput langsung oleh kurir di Tanjung Pinang, lalu disembunyikan dengan cara diikat di bagian pinggang sebelum dibawa menggunakan jalur penerbangan menuju Makassar.
Yang mengejutkan barang haram itu disebut berhasil melewati tiga bandara sekaligus, yakni Bandara Internasional Batam, Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, hingga Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
"Modusnya dijemput sendiri di Tanjung Pinang, lalu diikat di pinggang dan berhasil lolos sampai ke Makassar," ungkap Arya.
Baca Juga:Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, DPD I Maluku Desak Usut Tuntas
Pengembangan kasus kemudian berlanjut di Makassar.
Pada 9 Mei 2026, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap pria berinisial IS dan menemukan sabu dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 1,25 kilogram.
"Awalnya 200 gram, lalu berkembang menjadi 125 gram, kemudian ditemukan lagi lebih dari satu kilogram di Makassar," jelasnya.
Tak berhenti di situ, dua tersangka lain berinisial TR dan MRP kembali ditangkap di Apartemen Vida View, Jalan Boulevard, Makassar, pada 12 Mei 2026.
Polisi menyebut MRP memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia diduga menjadi operator akun Instagram yang digunakan untuk mengendalikan peredaran sabu sekaligus menjaga gudang penyimpanan narkotika.