- Polrestabes Makassar menangkap tujuh tersangka atas penyelundupan sabu seberat 1,45 kilogram senilai Rp2,75 miliar pada Mei 2026.
- Narkotika tersebut diselundupkan oleh kurir melalui jalur penerbangan domestik Batam, Jakarta, hingga tiba di Makassar dengan modus disembunyikan.
- Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin menegaskan pemeriksaan ulang tidak dilakukan karena penumpang domestik hanya diperiksa di bandara keberangkatan asal.
SuaraSulsel.id - Sorotan terhadap sistem keamanan penerbangan mencuat setelah aparat kepolisian mengungkap penyelundupan 1,45 kilogram sabu yang diduga lolos melewati tiga bandara besar di Indonesia sebelum akhirnya masuk ke Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal itu, manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menegaskan bahwa penumpang domestik yang tiba di bandara tujuan memang tidak melalui pemeriksaan ulang sebagaimana prosedur keberangkatan.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ruly Artha menjelaskan penumpang pembawa sabu dalam kasus tersebut melakukan perjalanan domestik dengan rute Batam–Jakarta–Makassar.
Menurutnya, perlu dipahami bahwa Bandara Sultan Hasanuddin hanya berstatus sebagai bandara tujuan kedatangan domestik dalam rangkaian perjalanan tersebut.
Baca Juga:Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
"Karena itu konteks pemberitaan yang menyebut lolos melalui jalur penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin perlu dipahami sesuai mekanisme dan prosedur operasional penerbangan domestik yang berlaku secara nasional," ujar Ruly dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Penerbangan dan Program Keamanan Penerbangan Nasional, pemeriksaan penumpang dilakukan di bandara asal keberangkatan melalui Security Check Point (SCP).
Sementara di bandara tujuan domestik, penumpang yang tiba tidak lagi menjalani pemeriksaan ulang seperti halnya pada area keberangkatan atau kedatangan internasional.
"Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam kasus ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik, sehingga proses kedatangan penumpang domestik tidak melalui mekanisme pemeriksaan ulang," jelasnya.
Ruly menambahkan, mekanisme berbeda berlaku untuk penerbangan internasional. Pada jalur tersebut, pemeriksaan penumpang maupun barang bawaan dilakukan oleh sejumlah instansi sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Bea Cukai dan aparat terkait lainnya.
Baca Juga:Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, DPD I Maluku Desak Usut Tuntas
Meski kasus ini memicu perhatian publik, pihak Angkasa Pura memastikan operasional dan sistem pengamanan bandara tetap berjalan normal.
"Manajemen bandara juga terus berkoordinasi dan mendukung aparat penegak hukum serta seluruh stakeholder terkait dalam mendukung pengawasan dan keamanan penerbangan," katanya.
Sabu Rp2,7 Miliar Lolos di Tiga Bandara
Kasus ini sebelumnya diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas provinsi dan melibatkan warga negara asing.
Dalam pengungkapan yang berlangsung hampir tiga pekan, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita total 1,45 kilogram sabu senilai sekitar Rp2,75 miliar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pengungkapan bermula dari penggerebekan sebuah kamar kos di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, pada 20 April 2026.
Dari lokasi itu, polisi menangkap dua perempuan berinisial PT dan AN dengan barang bukti sekitar 200 gram sabu siap edar.
"Awalnya kita amankan dua perempuan dengan barang bukti 200 gram sabu. Dari situ dilakukan pengembangan hingga mengarah ke jaringan yang lebih luas," ujar Arya.
Hasil pemeriksaan kemudian membawa tim Satresnarkoba ke Kepulauan Riau.
Pada 23 April 2026, polisi kembali menangkap pria berinisial DD di sebuah kamar kos di Tanjung Pinang dengan barang bukti tambahan 125 gram sabu.
Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan modus penyelundupan narkotika yang dinilai cukup nekat.
Sabu dijemput langsung oleh kurir di Tanjung Pinang, lalu disembunyikan dengan cara diikat di bagian pinggang sebelum dibawa menggunakan jalur penerbangan menuju Makassar.
Yang mengejutkan barang haram itu disebut berhasil melewati tiga bandara sekaligus, yakni Bandara Internasional Batam, Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, hingga Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
"Modusnya dijemput sendiri di Tanjung Pinang, lalu diikat di pinggang dan berhasil lolos sampai ke Makassar," ungkap Arya.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut di Makassar.
Pada 9 Mei 2026, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap pria berinisial IS dan menemukan sabu dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 1,25 kilogram.
"Awalnya 200 gram, lalu berkembang menjadi 125 gram, kemudian ditemukan lagi lebih dari satu kilogram di Makassar," jelasnya.
Tak berhenti di situ, dua tersangka lain berinisial TR dan MRP kembali ditangkap di Apartemen Vida View, Jalan Boulevard, Makassar, pada 12 Mei 2026.
Polisi menyebut MRP memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia diduga menjadi operator akun Instagram yang digunakan untuk mengendalikan peredaran sabu sekaligus menjaga gudang penyimpanan narkotika.
Sementara itu, seorang bandar besar berinisial MK yang merupakan warga negara Malaysia kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga MK menjadi pemasok utama sabu untuk wilayah Sulawesi Selatan.
"Yang bersangkutan warga negara asing dan saat ini masih dalam pengejaran," beber Arya.
Selain memburu bandar utama, penyidik juga mulai mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan tersebut. Polisi kini menelusuri aliran rekening serta transaksi keuangan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kota Palopo dan Kabupaten Takalar.
Ketujuh tersangka yakni PT, AN, SN, DD, MIS, TR, dan MRP kini telah ditahan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing