- Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap tujuh tersangka dan menyita 1,45 kilogram sabu senilai Rp2,75 miliar sejak April 2026.
- Sindikat narkoba internasional ini berhasil menyelundupkan barang haram melalui tiga bandara besar dengan modus menyembunyikannya di pinggang.
- Polisi kini memburu bandar utama asal Malaysia serta mendalami keterlibatan oknum bandara dalam lolosnya peredaran narkotika tersebut.
Polisi kembali menemukan lokasi penyimpanan sabu lainnya di sebuah kamar kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada 9 Mei 2026.
Di lokasi ini, petugas menangkap pria berinisial IS dan menyita sabu dalam jumlah jauh lebih besar, yakni sekitar 1,25 kilogram.
"Awalnya 200 gram, lalu berkembang menjadi 125 gram, kemudian ditemukan lagi lebih dari satu kilogram di Makassar," jelasnya.
Tak berhenti di sana, dua tersangka lain yakni TR dan MRP kembali diringkus di Apartemen Vida View, Jalan Boulevard, Makassar, pada 12 Mei 2026.
Baca Juga:Tumpas Aksi Geng Motor, Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan
Polisi menyebut MRP memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia diduga menjadi operator akun Instagram yang digunakan untuk mengendalikan peredaran sabu sekaligus menjaga gudang penyimpanan narkotika jaringan internasional tersebut.
Sementara itu, seorang bandar besar berinisial MK yang merupakan warga negara Malaysia kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga MK merupakan pemasok utama sabu untuk wilayah Sulawesi Selatan.
"Yang bersangkutan warga negara asing dan saat ini masih dalam pengejaran," beber Arya.
Selain memburu bandar utama, penyidik juga mulai mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan tersebut. Polisi kini menelusuri aliran rekening hingga transaksi keuangan para pelaku.
Baca Juga:Pengamat: Geng Motor di Makassar Tak Bisa Diselesaikan dengan Represi Semata
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kota Palopo dan Kabupaten Takalar.
Seluruh tersangka yang diamankan yakni PT, AN, SN, DD, MIS, TR, dan MRP kini telah ditahan. Mereka terdiri dari kurir, pengedar hingga bandar narkoba.
Polisi menyebut satu paket kecil sabu dijual seharga sekitar Rp500 ribu, sementara paket dalam jumlah besar bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, kritik keras muncul terhadap sistem pengawasan keamanan di bandara.
Ketua HMI Fakultas Hukum UMI, Syarif menilai lolosnya narkotika melalui jalur penerbangan sulit terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak tertentu.