- Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap tujuh tersangka dan menyita 1,45 kilogram sabu senilai Rp2,75 miliar sejak April 2026.
- Sindikat narkoba internasional ini berhasil menyelundupkan barang haram melalui tiga bandara besar dengan modus menyembunyikannya di pinggang.
- Polisi kini memburu bandar utama asal Malaysia serta mendalami keterlibatan oknum bandara dalam lolosnya peredaran narkotika tersebut.
SuaraSulsel.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas provinsi hingga melibatkan warga negara asing.
Dalam pengungkapan yang berlangsung selama hampir tiga pekan itu, polisi menangkap tujuh orang tersangka dan menyita total 1,45 kilogram sabu senilai sekitar Rp2,75 miliar.
Kasus ini turut memicu sorotan tajam terhadap sistem keamanan bandara setelah sabu tersebut diduga lolos melewati tiga bandara besar di Indonesia sebelum akhirnya beredar di Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan pengungkapan jaringan ini bermula dari penggerebekan sebuah kamar kos di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, pada 20 April 2026 lalu.
Baca Juga:Tumpas Aksi Geng Motor, Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan
Dari lokasi itu, polisi menangkap dua perempuan berinisial PT dan AN. Keduanya kedapatan menyimpan sekitar 200 gram sabu siap edar.
Penangkapan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
"Awalnya kita amankan dua perempuan dengan barang bukti 200 gram sabu. Dari situ dilakukan pengembangan hingga mengarah ke jaringan yang lebih luas," ujar Arya.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka membawa tim Satresnarkoba terbang ke Provinsi Kepulauan Riau.
Pada 23 April 2026, polisi menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Tanjung Pinang dan menangkap pria berinisial DD dengan barang bukti tambahan 125 gram sabu.
Baca Juga:Pengamat: Geng Motor di Makassar Tak Bisa Diselesaikan dengan Represi Semata
Dari pengembangan itulah polisi mulai menemukan pola penyelundupan narkotika yang cukup nekat.
Sabu tersebut dijemput langsung oleh kurir di Tanjung Pinang, lalu disembunyikan dengan cara diikat di bagian pinggang sebelum dibawa menggunakan jalur penerbangan menuju Makassar.
Yang membuat aparat tercengang, barang haram itu disebut berhasil lolos dari pemeriksaan di tiga bandara sekaligus.
Mulai dari Bandara Internasional Batam, Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, hingga Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
"Modusnya dijemput sendiri di Tanjung Pinang, lalu diikat di pinggang dan berhasil lolos sampai ke Makassar," ungkap Arya.
Meski telah menangkap beberapa pelaku, pengembangan kasus terus dilakukan.
Polisi kembali menemukan lokasi penyimpanan sabu lainnya di sebuah kamar kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada 9 Mei 2026.
Di lokasi ini, petugas menangkap pria berinisial IS dan menyita sabu dalam jumlah jauh lebih besar, yakni sekitar 1,25 kilogram.
"Awalnya 200 gram, lalu berkembang menjadi 125 gram, kemudian ditemukan lagi lebih dari satu kilogram di Makassar," jelasnya.
Tak berhenti di sana, dua tersangka lain yakni TR dan MRP kembali diringkus di Apartemen Vida View, Jalan Boulevard, Makassar, pada 12 Mei 2026.
Polisi menyebut MRP memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia diduga menjadi operator akun Instagram yang digunakan untuk mengendalikan peredaran sabu sekaligus menjaga gudang penyimpanan narkotika jaringan internasional tersebut.
Sementara itu, seorang bandar besar berinisial MK yang merupakan warga negara Malaysia kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga MK merupakan pemasok utama sabu untuk wilayah Sulawesi Selatan.
"Yang bersangkutan warga negara asing dan saat ini masih dalam pengejaran," beber Arya.
Selain memburu bandar utama, penyidik juga mulai mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan tersebut. Polisi kini menelusuri aliran rekening hingga transaksi keuangan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kota Palopo dan Kabupaten Takalar.
Seluruh tersangka yang diamankan yakni PT, AN, SN, DD, MIS, TR, dan MRP kini telah ditahan. Mereka terdiri dari kurir, pengedar hingga bandar narkoba.
Polisi menyebut satu paket kecil sabu dijual seharga sekitar Rp500 ribu, sementara paket dalam jumlah besar bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, kritik keras muncul terhadap sistem pengawasan keamanan di bandara.
Ketua HMI Fakultas Hukum UMI, Syarif menilai lolosnya narkotika melalui jalur penerbangan sulit terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak tertentu.
"Tidak mungkin barang haram itu bisa lolos dari deteksi keamanan bandara. Kami menduga ada kerja sama antara kurir dengan oknum pihak keamanan bandara," ujar Syarif.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada penangkapan kurir atau pengedar lapangan.
Menurutnya, pihak-pihak yang diduga membantu meloloskan narkotika di bandara juga harus diusut.
"Kalau modus seperti ini saja bisa lolos, berarti pengawasan di bandara memang patut dipertanyakan," katanya.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi aparat keamanan. Di tengah ketatnya pengawasan jalur udara, jaringan narkoba internasional ternyata masih mampu menemukan celah untuk menyelundupkan sabu ke Sulawesi Selatan.