- Kejati Sulut menahan Bupati Sitaro berinisial CIK atas dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang.
- Tersangka diduga mengendapkan dana bantuan sebesar Rp22 miliar lebih selama satu tahun secara melawan hukum.
- Penyidikan dilakukan berdasarkan bukti kuat dari pemeriksaan 1.350 saksi serta penetapan sejumlah tersangka lainnya.
"Sepanjang itu berdoa bersama, tidak masalah, tapi ini digiring ke opini bahwa masyarakat sangat menyayangkan terhadap tindakan yang dilakukan. Itu opini yang dicoba untuk dialihkan oleh pihak-pihak," katanya.
Padahal menurut Eri, korban lebih banyak berada di Pulau Tagulandang, sedangkan gerakan-gerakan simpatik dan lain sebagainya di Pulau Siau.
Pada kasus yang diduga menelan kerugian negara sebesar Rp22 miliar lebih tersebut, Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka selain CIK.
Para tersangka tersebut adalah DDK (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro), EBO (mantan Bupati Sitaro), DT (pihak swasta), serta JMS selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Baca Juga:20 Bulan Jadi Buronan, Kahar Ditangkap di Kota Parepare