- Pemerintah pusat menetapkan proyek PLTSa senilai Rp3 triliun di Makassar tetap dilaksanakan di lokasi awal, Kecamatan Tamalanrea.
- Keputusan tersebut memicu gelombang penolakan dari masyarakat karena khawatir terhadap dampak polusi udara dan risiko kesehatan jangka panjang.
- Pemerintah Kota Makassar menilai lokasi TPA Tamangapa lebih strategis dan siap secara teknis dibandingkan kawasan Tamalanrea saat ini.
Alasannya sederhana. Sampah sudah tersedia di lokasi tersebut.
Pemerintah menilai TPA Antang lebih strategis karena memiliki timbunan sampah sekitar tiga juta metrik ton yang dinilai cukup untuk memasok kebutuhan awal operasional pembangkit listrik berbasis sampah.
Selain itu, pemerintah kota juga mengaku telah menyiapkan lahan sekitar tujuh hektare untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut.
Namun, keputusan terbaru pemerintah pusat kembali mengubah arah proyek.
Baca Juga:Aksi Viral Angkut Motor Listrik Sambil Boncengan, Polisi Makassar Buru Pengendara 'Sakti' Ini
Dalam sidang debottlenecking Satgas Percepatan dan Perluasan Pembangunan Strategis (P2SP) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Mei 2026, diputuskan proyek tetap dilanjutkan oleh konsorsium pemenang tender lama dan tetap mengarah ke lokasi awal di Tamalanrea.
Purbaya bahkan meminta proyek tidak lagi dipersulit dengan tender ulang karena telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan itu memicu gelombang penolakan baru.
"Kami Tidak Menolak Proyeknya, Kami Menolak Lokasinya..."
Di sejumlah titik di Makassar, spanduk penolakan mulai bermunculan.
Baca Juga:RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) turun ke jalan, pekan lalu.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga dan perumahan elit.
Akbar, perwakilan warga Kampung Mula Baru mengatakan masyarakat tidak anti terhadap pengelolaan sampah ataupun pembangunan.
Namun, mereka menolak jika fasilitas tersebut dibangun di tengah kawasan hunian.
"Pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya," katanya.
Menurut warga, ketakutan itu bukan tanpa alasan. Mereka mengkhawatirkan dampak emisi insinerator terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.