- Badan Karantina Indonesia memperketat pengawasan distribusi hewan kurban antar pulau guna memastikan keamanan pangan menjelang Idul Adha 2026.
- Petugas memeriksa sertifikat kesehatan dan prosedur karantina di seluruh jalur distribusi untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan ternak.
- Pelaku usaha wajib mematuhi aturan resmi serta melengkapi dokumen kesehatan hewan agar terhindar dari pelanggaran hukum pengiriman ternak.
SuaraSulsel.id - Pergerakan pengiriman hewan kurban antar pulau di Indonesia mulai menunjukkan peningkatan signifikan menjelang Idul Adha 2026.
Aktivitas distribusi ternak dari sejumlah daerah, khususnya wilayah timur Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) kini semakin intens seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Di tengah lonjakan tersebut, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperketat pengawasan untuk memastikan hewan kurban yang beredar tetap sehat dan aman dikonsumsi.
Kepala Barantin RI, Sahat Manaor Panggabean mengatakan pihaknya telah bersiaga sejak dua pekan terakhir dengan melakukan pengawasan di berbagai titik, mulai dari instalasi karantina, jalur distribusi, hingga pemeriksaan dokumen kesehatan hewan.
Baca Juga:Nuri Kepala Hitam Diselundupkan dalam Botol
"Dari dua minggu lalu kita sudah siaga dan melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk peternak dan kendaraan pengangkut," ujar Sahat saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan, Kamis, 23 April 2026.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara ketat, terutama terhadap pengiriman hewan antarpulau.
Salah satu fokus utama adalah pemeriksaan sertifikat kesehatan hewan untuk memastikan ternak bebas dari penyakit.
Sahat menegaskan prosedur karantina menjadi tahapan penting yang tidak boleh diabaikan.
Selain untuk menjamin kesehatan hewan kurban, langkah ini juga bertujuan mencegah penyebaran penyakit hewan yang dapat berdampak luas terhadap sektor peternakan nasional.
Baca Juga:Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
"Pemeriksaan di instalasi karantina, jalur distribusi, dan sertifikasi kesehatan harus dilakukan dengan ketat. Ini untuk menjaga keamanan pangan sekaligus melindungi ternak lokal," jelasnya.
Sahat juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan prosedur resmi dalam pengiriman hewan kurban.
Ia menekankan bahwa pengiriman melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus merupakan pelanggaran hukum yang berisiko terhadap kesehatan hewan dan keamanan pangan.
Dalam proses distribusi hewan kurban, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
Tahap pertama adalah melaporkan rencana pengiriman melalui pelabuhan atau bandara resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, pemilik hewan harus mengajukan permohonan secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Badan Karantina Indonesia, sebelum hewan diserahkan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah itu, hewan akan menjalani proses karantina atau pengasingan di Instalasi Karantina Hewan (IKH).
Jika hasil uji laboratorium menunjukkan kondisi negatif dari penyakit dan tidak ditemukan gejala klinis, masa karantina berlangsung selama dua hari.
Namun, durasi tersebut dapat diperpanjang apabila ditemukan indikasi penyakit oleh dokter hewan karantina.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan hewan dinyatakan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat kesehatan serta surat persetujuan muat sebagai syarat pengiriman.
Setibanya di daerah tujuan, pemilik hewan kembali diwajibkan melapor kepada petugas karantina setempat dengan menunjukkan dokumen asli dari daerah asal.
Selain prosedur tersebut, pelaku usaha juga wajib melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti Sertifikat Veteriner dari otoritas setempat, hasil uji laboratorium yang menyatakan hewan bebas dari penyakit, surat keterangan vaksinasi (jika diperlukan), serta surat pernyataan bermeterai bahwa hewan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan Idul Adha.
Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan di fasilitas karantina resmi untuk memastikan proses berjalan sesuai standar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sahat menekankan, kepatuhan terhadap prosedur ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pelaku usaha dan masyarakat.
"Ini upaya bersama untuk menjaga kualitas hewan kurban yang sampai ke masyarakat, sekaligus melindungi peternak dari risiko penyebaran penyakit," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto yang turut meninjau fasilitas karantina, menilai peran Balai Besar Karantina sangat strategis dalam menjaga keamanan komoditas nasional, termasuk hewan ternak.
Menurutnya, di tengah keterbatasan kebijakan proteksi berbasis tarif, fungsi karantina menjadi garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas barang, baik yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.
"Balai Karantina ini menjadi sangat penting, karena mereka yang memastikan komoditas kita, baik pertanian, kehutanan, maupun perikanan, aman dan sesuai standar," katanya.
Meski demikian, Panggah menilai dukungan terhadap lembaga karantina masih perlu ditingkatkan, terutama dari sisi anggaran dan fasilitas.
Legislator Golkat itu mengungkapkan bahwa anggaran untuk sektor karantina masih tergolong terbatas dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia dan kompleksitas pengawasan yang harus dilakukan.
"Kami di Komisi IV sepakat untuk memberikan dukungan, terutama terkait anggaran, agar fungsi karantina ini bisa berjalan lebih optimal," ujarnya.
Dengan meningkatnya mobilitas hewan kurban menjelang Idul Adha, pemerintah berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Pengawasan yang ketat, didukung kesadaran pelaku usaha, diharapkan mampu memastikan hewan kurban yang beredar tidak hanya memenuhi syariat, tetapi juga aman dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing