- Karantina Makassar menggagalkan pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam dari Sorong tanpa dokumen sah.
- Kedua satwa ditemukan dalam botol air mineral dan diamankan karena kondisi stres meskipun dinyatakan sehat saat pemeriksaan lanjutan.
- Tindakan penahanan ini sesuai UU No. 21 Tahun 2019 untuk melindungi sumber daya hayati dan mencegah penyebaran penyakit.
SuaraSulsel.id - Karantina Sulawesi Selatan melalui tempat layanan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam asal Sorong.
Satwa ini dibawa penumpang melalui KM. Gunung Dempo dari Sorong tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/01), saat petugas Karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kedatangan penumpang di Pelabuhan Makassar.
Kecurigaan petugas muncul ketika salah satu penumpang terlihat membawa sebuah tas yang diduga berisi media pembawa yang wajib diperiksa karantina.
Baca Juga:Burung Kakaktua Galerita Diselundupkan Lewat Pelabuhan Ambon
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, petugas karantina menemukan dua botol plastik kemasan air mineral ukuran 1,5 liter yang masing-masing berisi satu ekor burung nuri kepala hitam.
"Penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Sertifikat Karantina dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perkarantinaan," ujarnya
Lebih lanjut jelasnya, kedua burung tersebut beserta pemiliknya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Tempat Pelayanan Pelabuhan Makassar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kedua burung nuri dinyatakan dalam kondisi sehat, namun mengalami stres dan membutuhkan penanganan khusus karena disimpan dalam wadah yang tidak layak dalam waktu cukup lama."
Sitti Chadidjah menegaskan bahwa tindakan penahanan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas negara dalam melindungi kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan.
“Setiap pemasukan dan pengeluaran hewan wajib melalui tindakan karantina dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari upaya melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman penyakit hewan menular dan risiko biologis lainnya,” ujar Kepala Karantina Sulsel.
Baca Juga:Karantina Sulsel Perketat Pengawasan Jelang Lebaran
Ia menambahkan, keberadaan burung nuri kepala hitam sebagai satwa endemik juga memiliki nilai ekologis yang tinggi sehingga harus dilindungi dari praktik perdagangan dan pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina bertugas melakukan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta hama penyakit ikan karantina.
Selain itu, Karantina juga berwenang melakukan tindakan pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa sesuai hasil pengawasan.
“Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada kami untuk melindungi sumber daya alam hayati dan kesehatan masyarakat melalui sistem perkarantinaan yang kuat. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketentuan karantina akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kepala Karantina Sulsel.
Sitti Chadijjah juga menjelaskan bahwa Karantina tidak hanya berperan dalam pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan.
Tetapi juga mendukung kelancaran perdagangan, pariwisata, serta logistik nasional dengan memastikan bahwa seluruh komoditas yang dilalulintaskan aman, sehat, dan memenuhi standar.