- Wali Kota Makassar melarang seluruh sekolah memungut biaya perpisahan siswa dari orang tua guna mencegah beban finansial.
- Pemerintah Kota Makassar menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan.
- Pengawasan ketat dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Jangan sampai karena kegiatan seperti ini justru berdampak pada posisi kepala sekolah. Bisa saja dicopot kalau tidak patuh,” tegasnya.
Peringatan ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri. Pemerintah Kota Makassar juga akan berkoordinasi dengan yayasan dan instansi terkait untuk memastikan sekolah swasta turut menghormati kebijakan tersebut.
Munafri menegaskan seluruh pihak harus menjalankan aturan ini secara hati-hati agar tidak memicu polemik baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, kegiatan seremonial tidak boleh menjadi sumber masalah baru, apalagi hingga menambah beban ekonomi orang tua siswa.
Baca Juga:Bangun Pagi hingga Belajar Malam, Kisah Adaptasi Anak-anak Sekolah Rakyat
“Dengan adanya edaran dari Disdik, kita berharap seluruh sekolah di Makassar mematuhi aturan. Tidak boleh ada kegiatan yang membebani orang tua siswa,” pungkasnya.