Kepala Rutan Kendari Resmi Dinonaktifkan Imbas Napi Koruptor Nongkrong di Kafe

Narapidana tersebut terbukti melanggar prosedur keluar rutan

Muhammad Yunus
Sabtu, 18 April 2026 | 10:04 WIB
Kepala Rutan Kendari Resmi Dinonaktifkan Imbas Napi Koruptor Nongkrong di Kafe
Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran yang ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kanwil Ditjenpas Sultra menonaktifkan Kepala Rutan Kendari Rikie Umbaran pada 17 April 2026 guna mempermudah proses pemeriksaan internal.
  • Pencopotan jabatan dilakukan setelah narapidana korupsi Supriadi kedapatan berada di kedai kopi saat menjalani prosedur luar rutan.
  • Akibat insiden tersebut, narapidana Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan petugas pengawal ditarik tugasnya ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran dari jabatannya sebagai buntut dari kasus narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan berada di kedai kopi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat ditemui di Kendari, Jumat (17/4), mengatakan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan mempermudah proses pemeriksaan internal.

Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.

"Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan," kata Sulardi.

Baca Juga:Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan

Untuk sanksi yang akan diberikan kepada kepala rutan, Sulardi mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat," ujarnya.

Kasus narapidana itu mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang bersantai di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Meski dalam pengawalan petugas atau sipir rutan, narapidana tersebut terbukti melanggar prosedur keluar rutan.

Selain Karutan Kendari, Ditjenpas Sultra juga telah memberikan sanksi yang tegas untuk narapidana Supriadi dan petugas pengawal tahanan yang melaksanakan tugas saat itu.

Baca Juga:Kota Kendari Kembali Diguncang Gempa Pagi Ini, Begini Penjelasan BMKG

Adapun sanksi yang diberikan, yaitu pemindahan Supriadi ke Lapas Nusakambangan dan penarikan tugas sipir tersebut dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

Supriadi merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara senilai Rp233 miliar.

Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam fakta persidangan, Supriadi terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini