Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar

Seorang WNA asal China terungkap mencoba mengantongi paspor Republik Indonesia dengan identitas palsu

Muhammad Yunus
Senin, 13 April 2026 | 15:14 WIB
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
Li Jiamei, WNA China nyaris menerbitkan paspor WNI menggunakan identitas palsu. Untungnya digagalkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Makassar menggagalkan upaya WNA asal China bernama Li Jiamei yang memalsukan identitas untuk mendapatkan paspor.
  • Penyelidikan mengungkap pelaku menggunakan KTP palsu yang dimanipulasi melalui celah sistem kependudukan asal Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
  • Imigrasi telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan serta memasukkan pelaku ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan.

SuaraSulsel.id - Seorang WNA asal China terungkap mencoba mengantongi paspor Republik Indonesia dengan identitas palsu.

Namun, langkah tersebut berhasil dihentikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

Kasus ini mencuat setelah seorang pria yang mengaku bernama Antoni Tanduk datang mengajukan permohonan paspor.

Namun, proses yang seharusnya berjalan biasa justru berubah menjadi pengungkapan dugaan manipulasi identitas lintas daerah.

Baca Juga:Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar

Kecurigaan petugas muncul saat pemohon tidak fasih berbahasa Indonesia. Hal tersebut dinilai janggal mengingat yang bersangkutan mengklaim sebagai warga negara Indonesia.

Pemeriksaan kemudian diperdalam melalui sistem biometrik. Hasilnya, data wajah pemohon ternyata identik dengan seorang warga negara China bernama Li Jiamei.

Mengetahui identitasnya mulai terungkap, pria tersebut langsung melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio mengatakan kasus ini telah melalui gelar perkara dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk persiapan penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya," ujar Abdi, Senin, 13 April 2026.

Baca Juga:Liburan Berakhir Tragis: 2 Turis Asing Diusir dari Indonesia Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Mulai dari fotokopi dokumen kependudukan yang diduga palsu, rekaman CCTV, hingga data perlintasan yang bersangkutan.

Meski keberadaan Li Jiamei saat ini belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan namanya dalam daftar Subject of Interest (SOI) serta daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) guna mencegah yang bersangkutan keluar dari wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengapresiasi kejelian petugas dalam mengungkap kasus ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang berpotensi merusak integritas dokumen negara.

"Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan," ujarnya.

Ia menambahkan penindakan tegas akan dilakukan terhadap setiap upaya pemberian data tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.

Terdaftar Sebagai Warga Paccerakang

Sebelumnya, WNA tersebut diketahui memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara Indonesia yang terdaftar di Kota Makassar.

Perbedaan mencolok antara data paspor dan dokumen administrasi kependudukan, berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muhammad Hatim memastikan bahwa KTP elektronik atas nama Antoni Tanduk yang tinggal di Paccerakang tidak sah.

"Dipastikan KTP-nya palsu karena tidak pernah melakukan perekaman biometrik di database," kata Hatim.

Namun, hal berbeda ditemukan pada dokumen Kartu Keluarga. Nama Antoni Tanduk justru tercatat dalam sistem administrasi kependudukan sebagai dokumen resmi.

"Kalau KK-nya terdaftar di sistem, sehingga terlihat resmi. Tapi KTP-nya tidak sah," jelasnya.

Dalam dokumen keimigrasian, identitas asli yang bersangkutan tercatat sebagai Li Jiamei, warga negara China. Sementara dalam dokumen kependudukan, identitasnya berubah menjadi Antoni Tanduk, warga Paccerakang, Makassar.

Penelusuran Disdukcapil mengungkap bahwa data tersebut bukan berasal dari Makassar. Data kependudukan itu diketahui merupakan pindahan dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebelum akhirnya masuk ke sistem di Makassar.

"Datanya pindahan dari Pasangkayu. Jadi manipulasi sudah dilakukan sejak di daerah asal, baru dipindahkan ke Makassar," ujar Hatim.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan celah dalam sistem administrasi kependudukan, khususnya pada proses pendaftaran bagi penduduk yang belum wajib melakukan perekaman biometrik.

Pelaku diduga mengubah tahun kelahiran agar terlihat masih di bawah umur. Dengan kondisi tersebut, sistem memungkinkan pengunggahan foto tanpa melalui proses perekaman biometrik secara langsung.

"Dia ubah dulu tahun lahirnya seolah-olah di bawah umur, sehingga bisa unggah foto tanpa perekaman. Setelah itu datanya dikembalikan lagi," katanya.

Akibatnya, dalam sistem, data tersebut terlihat seolah-olah telah melalui proses perekaman karena dilengkapi foto, padahal proses biometrik sebagai syarat utama tidak pernah dilakukan.

"Seolah-olah sudah rekam karena ada fotonya, padahal belum. Itu yang membuat KTP-nya tidak sah," tegas Hatim.

Lebih jauh, Disdukcapil juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi pada satu orang.

Dalam satu Kartu Keluarga, terdapat beberapa anggota dengan kondisi serupa, bahkan kepala keluarga disebut belum pernah melakukan perekaman biometrik.

"Ini satu keluarga seperti itu. Kepala keluarganya pun belum perekaman, tapi sudah ada di data," ujarnya.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis dalam memanipulasi data kependudukan untuk memperoleh identitas sebagai warga negara Indonesia.

Terkait kemungkinan keterlibatan oknum petugas, Hatim menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Ia tidak menutup kemungkinan adanya petugas yang terkecoh oleh data yang telah dimanipulasi sejak awal.

"Bisa saja petugas terkecoh atau ada kemungkinan lain. Tapi itu harus dibuktikan," katanya.

Saat ini, Disdukcapil Makassar akan melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta melakukan penelusuran internal.

Pengecekan lapangan juga akan dilakukan termasuk mendatangi alamat yang tertera dalam dokumen.

Hatim mengakui pengungkapan kasus ini tidak mudah karena manipulasi diduga telah dirancang sejak awal untuk mengelabui sistem.

"Memang dari awal sudah didesain untuk mengelabui sistem, jadi penelusurannya cukup menantang," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini