- Oknum perwira Polri berinisial AKP S dari Ditresnarkoba Polda Sulsel viral karena diduga mengonsumsi miras di tempat hiburan.
- Video berdurasi singkat yang menampilkan aksi AKP S tersebut mulai beredar luas di media sosial sejak 11 April 2026.
- Propam Polda Sulsel kini sedang memeriksa AKP S atas dugaan pelanggaran disiplin karena mengunjungi tempat hiburan malam tanpa tugas.
"Subbidpaminal melakukan klarifikasi terhadap saksi serta mengumpulkan barang bukti," ujarnya.
Meski demikian, Zulham belum merinci lebih jauh mengenai kronologi lengkap kejadian, termasuk waktu pasti peristiwa tersebut berlangsung.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan akan dilakukan secara menyeluruh.
"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin," ungkapnya.
Baca Juga:Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
Lebih lanjut, Zulham mengingatkan bahwa setiap anggota Polri terikat pada aturan disiplin yang ketat, termasuk larangan memasuki tempat hiburan malam. Larangan tersebut hanya dapat dikecualikan jika anggota yang bersangkutan tengah menjalankan tugas resmi yang dilengkapi dengan surat perintah.
"Dalam aturan anggota Polri dilarang keras memasuki tempat hiburan malam, kecuali dalam rangka tugas resmi yang dibuktikan dengan surat perintah," tegasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat posisi AKP S yang bertugas di satuan reserse narkoba yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto yang turut dikonfirmasi terkait video viral tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Polda Sulsel memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
Jika terbukti melanggar, oknum tersebut berpotensi dikenakan sanksi disiplin hingga kode etik profesi Polri.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu hasil resmi dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Propam Polda Sulsel, termasuk kepastian status dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada AKP S.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing