- Warga bernama Andi Sarman melaporkan Kabid Propam Polda Sulsel ke Mabes Polri terkait dugaan intervensi sengketa lahan di Maros.
- Andi Sarman menduga oknum pejabat kepolisian terlibat membekingi pihak lawan dalam sengketa tanah seluas 600 meter persegi tersebut.
- Divpropam Mabes Polri telah menerima laporan resmi tersebut dan sedang memproses aduan terkait dugaan ketidaknetralan aparat penegak hukum.
"Saya dikatakan sertifikat saya lebih duluan dari lokasi. Seolah-olah sertifikat saya melayang," kata Sarman.
Ia juga mengaku Kabid Propam mempertanyakan penanganan kasusnya oleh unit Jatanras. Tak hanya itu, ia menyebut anggota dari Polsek Moncongloe dan Polres Maros sempat diarahkan untuk mendatangi lokasi sengketa.
Menurut Sarman, hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya intervensi, mengingat kasus yang dilaporkannya tidak berkaitan dengan tugas Propam.
"Saya menduga ada keterkaitan dengan pihak lawan saya," ujarnya.
Baca Juga:Ribut Main Game Online, Pelajar di Makassar Tewas Ditikam
Belakangan, setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran ulang oleh BPN, Sarman mengaku menemukan adanya perubahan data administrasi terhadap tanah miliknya.
Di antaranya perubahan nomor sertifikat dan wilayah administrasi.
"Nomor SHM berubah dari 698 menjadi 6060, dan wilayah administrasi dari Kecamatan Mandai menjadi Moncongloe," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti mutasi terhadap perwira yang sebelumnya menangani kasusnya.
Sarman menduga mutasi tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, sehingga berdampak pada terhambatnya proses hukum.
Baca Juga:Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya
"Sejak itu penanganan kasus saya tidak jelas perkembangannya," ujarnya.
Meski sempat mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Wasidik Polda Sulsel dan dinyatakan dapat dilanjutkan, Sarman mengaku hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Terlapor, kata dia, juga tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Merasa penanganan perkara tidak berjalan efektif, Sarman akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. Ia berharap ada penanganan yang lebih profesional dan transparan.
Sarman bilang laporan tersebut mendapat respons cepat dari Mabes Polri. Bahkan, ia telah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam oleh penyidik Propam.
"Saya diperiksa dari pagi sampai sore di Polsek Tamalanrea," ujarnya.
Sarman berharap Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Tim Reformasi Polri dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus yang ia alami.