Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan

Laporan ini terkait dugaan intervensi oknum pejabat kepolisian dalam penanganan kasus sengketa lahan yang dialami Sarman di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Andi Ahmad S
Jum'at, 10 April 2026 | 18:06 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
Sarman, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan melaporkan Kabid Propam Polda Sulsel ke Mabes Polri. (Ist)
Baca 10 detik
  • Warga bernama Andi Sarman melaporkan Kabid Propam Polda Sulsel ke Mabes Polri terkait dugaan intervensi sengketa lahan di Maros.
  • Andi Sarman menduga oknum pejabat kepolisian terlibat membekingi pihak lawan dalam sengketa tanah seluas 600 meter persegi tersebut.
  • Divpropam Mabes Polri telah menerima laporan resmi tersebut dan sedang memproses aduan terkait dugaan ketidaknetralan aparat penegak hukum.

SuaraSulsel.id - Seorang warga bernama Andi Sarman secara resmi melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Laporan ini terkait dugaan intervensi oknum pejabat kepolisian dalam penanganan kasus sengketa lahan yang dialami Sarman di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Aduan tersebut telah terdaftar dengan nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam, mengindikasikan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses oleh pihak berwenang di tingkat Mabes Polri.

Laporan ini mencuatkan kembali isu integritas dan netralitas penegak hukum dalam menangani perkara masyarakat.

Baca Juga:Ribut Main Game Online, Pelajar di Makassar Tewas Ditikam

Dalam laporannya, Andi Sarman secara spesifik menduga adanya keterlibatan oknum pejabat kepolisian, termasuk Kombes Pol Zulham Effendy, dalam membekingi pihak lawan dalam sengketa tanah miliknya.

Lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 600 meter persegi dan berlokasi di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros.

Kasus sengketa lahan ini sendiri bermula pada tahun 2024. Saat itu, Sarman melaporkan dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan pemalsuan dokumen atas lahan yang diklaimnya sebagai milik sah.

Laporan awal tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan, menurut keterangan Sarman, telah naik ke tahap penyidikan.

Sarman menegaskan lahan tersebut diperolehnya secara sah melalui lelang negara pada 2009. Ia mengantongi sejumlah dokumen kepemilikan, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga risalah lelang.

Baca Juga:Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya

"Tanah itu saya peroleh secara sah melalui lelang negara dengan bukti lengkap," ujarnya, Jumat, 10 April 2026.

Ia juga mengungkapkan sebelumnya dirinya sempat dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan yang sama pada 2022. Namun, laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Dalam proses penyidikan kasus yang ia laporkan, Sarman diminta melakukan pengembalian batas tanah.

Ia kemudian mengajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros dengan melengkapi berbagai persyaratan, termasuk keterangan kepala desa dan persetujuan pemilik lahan berbatasan.

Namun, di tengah proses itu, Sarman mengaku dihubungi oleh seorang anggota Propam Polda Sulsel dan diminta menghadap Kabid Propam.

Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen kepemilikan tanah. Namun, ia justru mendapat teguran dan pernyataan yang menurutnya tidak tepat.

"Saya dikatakan sertifikat saya lebih duluan dari lokasi. Seolah-olah sertifikat saya melayang," kata Sarman.

Ia juga mengaku Kabid Propam mempertanyakan penanganan kasusnya oleh unit Jatanras. Tak hanya itu, ia menyebut anggota dari Polsek Moncongloe dan Polres Maros sempat diarahkan untuk mendatangi lokasi sengketa.

Menurut Sarman, hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya intervensi, mengingat kasus yang dilaporkannya tidak berkaitan dengan tugas Propam.

"Saya menduga ada keterkaitan dengan pihak lawan saya," ujarnya.

Belakangan, setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran ulang oleh BPN, Sarman mengaku menemukan adanya perubahan data administrasi terhadap tanah miliknya.

Di antaranya perubahan nomor sertifikat dan wilayah administrasi.

"Nomor SHM berubah dari 698 menjadi 6060, dan wilayah administrasi dari Kecamatan Mandai menjadi Moncongloe," katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti mutasi terhadap perwira yang sebelumnya menangani kasusnya.

Sarman menduga mutasi tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, sehingga berdampak pada terhambatnya proses hukum.

"Sejak itu penanganan kasus saya tidak jelas perkembangannya," ujarnya.

Meski sempat mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Wasidik Polda Sulsel dan dinyatakan dapat dilanjutkan, Sarman mengaku hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Terlapor, kata dia, juga tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Merasa penanganan perkara tidak berjalan efektif, Sarman akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. Ia berharap ada penanganan yang lebih profesional dan transparan.

Sarman bilang laporan tersebut mendapat respons cepat dari Mabes Polri. Bahkan, ia telah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam oleh penyidik Propam.

"Saya diperiksa dari pagi sampai sore di Polsek Tamalanrea," ujarnya.

Sarman berharap Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Tim Reformasi Polri dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus yang ia alami.

Menurutnya, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Saya berharap ini bisa menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan. Masyarakat ingin Polri benar-benar menjadi pelayan, bukan justru merugikan," ujarnya.

Ia juga menilai, kasus ini penting sebagai bahan evaluasi dalam upaya reformasi di tubuh Polri, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan masyarakat.

"Saya hanya ingin ada kejelasan dan keadilan atas kasus ini," katanya.

Sementara, Zulham membantah telah melakukan intervensi terhadap kasus lahan ini. Dia memastikan kasus tersebut masih berproses di Polda Sulsel.

"Tidak ada intervensi dan kasus masih berjalan," katanya.

Zulham mengaku hanya melakukan penyelidikan atas dugaan oknum penyidik 'bermain' dalam kasus ini.

"Makanya, pihak lawan Sarman yang bersengketa melaporkan penyidik tersebut, termasuk BPN dan Sarman." tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini