- Polsek Panakkukang menangkap pelaku berinisial I terkait kasus pengeroyokan terhadap dua korban di Jalan Boulevard Makassar, Sulawesi Selatan.
- Insiden terjadi pada 5 April 2026 akibat kesalahpahaman pembayaran tarif parkir antara pelaku dengan korban AH dan Serda S.
- Korban mengalami luka lebam akibat pengeroyokan tersebut dan pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa ini.
Mengenai apakah pelaku merupakan jukir resmi atau ilegal masih dalam penyelidikan termasuk mengamankan CCTV di lokasi.
"Motif penganiayaan yaitu persoalan kesalahpahaman perparkiran. Kalau terkait itu (status jukir), kami belum konfirmasi terkait legal atau tidak. Itu ada CCTV yang beredar juga, ada lebih dari satu orang pelakunya," tuturnya.
Kendati baru satu orang pelaku ditangkap, pihaknya menegaskan masih melaksanakan pemeriksaan mendalam apakah ada pelaku lain ikut terlibat.
Bila mana terungkap ada pelaku lain, maka dilakukan pengejaran untuk ditangkap.
Baca Juga:Jukir Liar, Anjal dan Gepeng di Kawasan Anjungan Pantai Losari Ditertibkan
"Untuk pasalnya, nanti kita lihat hasil penyelidikan dan penyelidikan, apakah terpenuhi unsur pengeroyokan atau penganiayaan," ucapnya.