Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun

Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan tender ulang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik

Muhammad Yunus
Selasa, 07 April 2026 | 12:50 WIB
Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
Ilustrasi pengolahan sampah yang menjadi tenaga listrik. (Ai.Google)
Baca 10 detik
  • PT Sarana Utama Synergy mengancam akan menggugat Pemerintah Kota Makassar jika proyek PSEL dihentikan tanpa ganti rugi.
  • Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mewajibkan tender ulang proyek PSEL Makassar sehingga mengancam kontrak investor yang telah berjalan.
  • Pembatalan sepihak proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp2,4 triliun bagi pihak investor PT Sarana Utama Synergy.

SuaraSulsel.id - Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan tender ulang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memunculkan potensi sengketa hukum.

Investor proyek, PT Sarana Utama Synergy (SUS) menyatakan siap menggugat jika kerja sama yang telah berjalan dihentikan tanpa kejelasan.

Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum termasuk arbitrase, apabila Pemerintah Kota Makassar tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak kerja sama yang telah disepakati.

"Kalau memang ada pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau tidak bisa dipenuhi, kami akan menggugat pemerintah di arbitrase," ujarnya, Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga:Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami

Ancaman gugatan ini berkaitan dengan potensi kerugian yang diklaim mencapai Rp2,4 triliun.

Nilai tersebut mencakup berbagai investasi yang telah dikeluarkan, mulai dari jaminan pelaksanaan hingga pengadaan mesin dan persiapan operasional.

Proyek PSEL sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional yang dimulai sejak 2022, saat Makassar ditunjuk bersama 12 kota lain untuk mengembangkan sistem pengolahan sampah berbasis energi.

Setelah melalui proses tender yang berlangsung selama dua tahun, PT SUS resmi menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemkot Makassar pada 2024.

Dalam perjalanannya, proyek ini disebut telah memenuhi berbagai aspek legalitas.

Baca Juga:Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari

Harun menyebut pihaknya telah mengantongi izin dari sejumlah lembaga, termasuk persetujuan dari KPK, BPKP, Kejaksaan, hingga Polda, sebagai bentuk pengawasan agar proyek berjalan sesuai aturan.

"Dari awal memang diminta sangat ketat. Semua perizinan kami lengkapi, mulai dari AMDAL, izin damkar, hingga PLN. Semuanya sudah selesai," jelasnya.

Secara teknis, proyek ini dirancang untuk mengolah sampah lama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang seluas 3,1 hektare.

Sampah tersebut akan diproses terlebih dahulu sebelum diangkut ke fasilitas pembakaran di kawasan industri yang telah disiapkan.

Menurut Harun, seluruh biaya pengolahan hingga pengangkutan ditanggung oleh pihak investor, tanpa membebani anggaran pemerintah daerah.

Bahkan, proyek ini juga diproyeksikan menyerap sekitar 1.500 tenaga kerja, dengan 90 persen di antaranya berasal dari masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, proyek ini juga melibatkan investasi dan teknologi dari perusahaan China, Shanghai SUS Environment Co. Ltd., sebagai bagian dari kerja sama ekonomi antara Indonesia dan China.

Makassar bahkan disebut menjadi salah satu proyek percontohan di Indonesia.

Namun, di tengah proses yang hampir rampung, muncul kebijakan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

Regulasi ini mengubah skema pembiayaan proyek PSEL dengan menghapus mekanisme tipping fee dan menggantinya melalui Badan Usaha Pengelola Proyek (BUPP), yang dikelola oleh Danantara.

Perubahan kebijakan tersebut berdampak langsung pada kontrak yang telah disepakati sebelumnya, sehingga memunculkan wacana untuk melakukan tender ulang proyek.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan kerjanya ke Makassar baru-baru ini menegaskan, proyek PSEL di Makassar akan mengikuti ketentuan baru tersebut.

Semua kerjasama dengan investor sebelumnya harus diakhiri sesuai dengan Perpres 109.

"Ya, ditender ulang. Ini perintah Perpres 109, semua kontrak yang sudah ada wajib diakhiri," ujarnya.

Meski demikian, pihak PT SUS menilai proyek yang mereka jalankan masih memenuhi syarat dalam skema regulasi baru.

Mereka juga mengaku telah berada pada tahap akhir dan siap beroperasi, tinggal menunggu dukungan administratif dari pemerintah kota, termasuk pengajuan penyambungan listrik ke PLN.

"Secara teknis kami sudah siap. Tinggal menunggu surat dari Pemkot ke PLN untuk penyambungan," kata Harun.

Di sisi lain, ketidakpastian juga muncul akibat dinamika di tingkat lokal, termasuk adanya penolakan sebagian pihak terkait lokasi pembangunan.

Padahal, menurut Harun, proses sosialisasi telah dilakukan sejak awal, bahkan melibatkan tokoh masyarakat yang diajak melihat langsung teknologi PSEL di China.

Ia juga menyebut telah ada persetujuan dari warga sekitar terhadap pembangunan fasilitas tersebut.

Selain berdampak pada investasi, potensi pembatalan kerja sama ini juga dikhawatirkan berimbas pada hubungan kerja sama internasional, mengingat proyek ini melibatkan pendanaan dari bank pemerintah China.

“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang mau diakhiri, silakan. Tapi hak dan kewajiban masing-masing harus diselesaikan," tegasnya.

Hingga kini, belum ada kepastian dari Pemerintah Kota Makassar terkait kelanjutan proyek tersebut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini