- PT Sarana Utama Synergy mengancam akan menggugat Pemerintah Kota Makassar jika proyek PSEL dihentikan tanpa ganti rugi.
- Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mewajibkan tender ulang proyek PSEL Makassar sehingga mengancam kontrak investor yang telah berjalan.
- Pembatalan sepihak proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp2,4 triliun bagi pihak investor PT Sarana Utama Synergy.
SuaraSulsel.id - Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan tender ulang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memunculkan potensi sengketa hukum.
Investor proyek, PT Sarana Utama Synergy (SUS) menyatakan siap menggugat jika kerja sama yang telah berjalan dihentikan tanpa kejelasan.
Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum termasuk arbitrase, apabila Pemerintah Kota Makassar tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak kerja sama yang telah disepakati.
"Kalau memang ada pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau tidak bisa dipenuhi, kami akan menggugat pemerintah di arbitrase," ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga:Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
Ancaman gugatan ini berkaitan dengan potensi kerugian yang diklaim mencapai Rp2,4 triliun.
Nilai tersebut mencakup berbagai investasi yang telah dikeluarkan, mulai dari jaminan pelaksanaan hingga pengadaan mesin dan persiapan operasional.
Proyek PSEL sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional yang dimulai sejak 2022, saat Makassar ditunjuk bersama 12 kota lain untuk mengembangkan sistem pengolahan sampah berbasis energi.
Setelah melalui proses tender yang berlangsung selama dua tahun, PT SUS resmi menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemkot Makassar pada 2024.
Dalam perjalanannya, proyek ini disebut telah memenuhi berbagai aspek legalitas.
Baca Juga:Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
Harun menyebut pihaknya telah mengantongi izin dari sejumlah lembaga, termasuk persetujuan dari KPK, BPKP, Kejaksaan, hingga Polda, sebagai bentuk pengawasan agar proyek berjalan sesuai aturan.
"Dari awal memang diminta sangat ketat. Semua perizinan kami lengkapi, mulai dari AMDAL, izin damkar, hingga PLN. Semuanya sudah selesai," jelasnya.
Secara teknis, proyek ini dirancang untuk mengolah sampah lama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang seluas 3,1 hektare.
Sampah tersebut akan diproses terlebih dahulu sebelum diangkut ke fasilitas pembakaran di kawasan industri yang telah disiapkan.
Menurut Harun, seluruh biaya pengolahan hingga pengangkutan ditanggung oleh pihak investor, tanpa membebani anggaran pemerintah daerah.
Bahkan, proyek ini juga diproyeksikan menyerap sekitar 1.500 tenaga kerja, dengan 90 persen di antaranya berasal dari masyarakat sekitar.