ASN Sulsel WFH 2 Hari: Dilarang Keras Nongkrong di Kafe dan Wajib Kirim Lokasi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menyiapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara

Muhammad Yunus
Rabu, 01 April 2026 | 16:27 WIB
ASN Sulsel WFH 2 Hari: Dilarang Keras Nongkrong di Kafe dan Wajib Kirim Lokasi
Ilustrasi WFH untuk Hemat BBM [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN selama dua hari mulai April 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan melakukan efisiensi anggaran negara dan pengendalian konsumsi energi di tengah lonjakan harga minyak dunia.
  • ASN wajib tetap produktif, merespons panggilan dalam lima menit, serta memberikan dokumentasi lokasi kerja berbasis teknologi digital.

Dilarang Nongkrong, Wajib Shareloc

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding menegaskan penerapan WFH tidak berarti kelonggaran dalam bekerja.

Sebaliknya, pengawasan terhadap kinerja ASN justru akan diperketat.

Menurutnya, ASN tetap diwajibkan responsif selama jam kerja, meskipun tidak berada di kantor.

Baca Juga:Kabar Gembira! Jalan Rusak Menuju Seko Mulai Diperbaiki Pakai Anggaran Ini

Bahkan, dalam aturan yang mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit.

"Pengawasannya akan lebih ketat. ASN harus siap merespons dalam waktu lima menit selama jam kerja," ujar Erwin saat dihubungi.

Ia menjelaskan terdapat konsekuensi bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif.

"Kalau tidak merespons dua kali panggilan, akan diberi teguran lisan. Jika lebih dari lima menit tanpa alasan, bisa teguran tertulis. Kalau berulang, akan ada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif," jelasnya.

Baca Juga:Jufri Rahman Minta Pemimpin Daerah: Tenang Dalam Tekanan, Berani Prioritaskan Rakyat!

Selain itu, untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, pemerintah juga akan menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi.

ASN diwajibkan mendokumentasikan aktivitas kerjanya, termasuk menyertakan titik lokasi atau geolocation.

"Kami ingin memastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH. Jadi harus ada dokumentasi pekerjaan dan lokasi yang jelas," tambahnya.

Erwin juga mengingatkan bahwa selama jam kerja, ASN tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar pekerjaan. Seperti nongkrong di kafe atau tempat umum lainnya.

"WFH bukan berarti bebas. ASN harus tetap bekerja sesuai jam kerja, bukan di kafe atau tempat lain yang tidak mendukung pekerjaan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan WFH ini akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini