- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN selama dua hari mulai April 2026.
- Kebijakan ini bertujuan melakukan efisiensi anggaran negara dan pengendalian konsumsi energi di tengah lonjakan harga minyak dunia.
- ASN wajib tetap produktif, merespons panggilan dalam lima menit, serta memberikan dokumentasi lokasi kerja berbasis teknologi digital.
Dilarang Nongkrong, Wajib Shareloc
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding menegaskan penerapan WFH tidak berarti kelonggaran dalam bekerja.
Sebaliknya, pengawasan terhadap kinerja ASN justru akan diperketat.
Menurutnya, ASN tetap diwajibkan responsif selama jam kerja, meskipun tidak berada di kantor.
Baca Juga:Kabar Gembira! Jalan Rusak Menuju Seko Mulai Diperbaiki Pakai Anggaran Ini
Bahkan, dalam aturan yang mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit.
"Pengawasannya akan lebih ketat. ASN harus siap merespons dalam waktu lima menit selama jam kerja," ujar Erwin saat dihubungi.
Ia menjelaskan terdapat konsekuensi bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif.
"Kalau tidak merespons dua kali panggilan, akan diberi teguran lisan. Jika lebih dari lima menit tanpa alasan, bisa teguran tertulis. Kalau berulang, akan ada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif," jelasnya.
Baca Juga:Jufri Rahman Minta Pemimpin Daerah: Tenang Dalam Tekanan, Berani Prioritaskan Rakyat!
Selain itu, untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, pemerintah juga akan menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi.
ASN diwajibkan mendokumentasikan aktivitas kerjanya, termasuk menyertakan titik lokasi atau geolocation.
"Kami ingin memastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH. Jadi harus ada dokumentasi pekerjaan dan lokasi yang jelas," tambahnya.
Erwin juga mengingatkan bahwa selama jam kerja, ASN tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar pekerjaan. Seperti nongkrong di kafe atau tempat umum lainnya.
"WFH bukan berarti bebas. ASN harus tetap bekerja sesuai jam kerja, bukan di kafe atau tempat lain yang tidak mendukung pekerjaan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan WFH ini akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan.