- Sidang etik pada 5 Maret 2026 mengungkap Kasat Narkoba dan Kanit Satresnarkoba Toraja Utara terima ratusan juta rupiah.
- Dugaan setoran rutin Rp132 juta dari bandar narkoba bernama Oliv diterima melalui perantara bernama Adnan.
- Istilah kode '86' terungkap dalam sidang sebagai dugaan kesepakatan pengamanan perkara narkoba di wilayah Toraja Utara.
SuaraSulsel.id - Kode '86' Terungkap di Sidang Etik, Begini Modus Setoran Bandar ke Kasat Narkoba Toraja Utara
Sidang etik terhadap dua anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara membuka fakta mengejutkan mengenai dugaan praktik setoran dari bandar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama Kanit II Satresnarkoba, Aiptu Nasrullah diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari seorang bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv.
Sidang kode etik profesi tersebut digelar di Ruang Propam Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis, 5 Maret 2026.
Baca Juga:Sosok Bandar Narkoba Evanolya Tandipali 'Oliv' Disebut Setor Uang ke Kasat Narkoba Toraja Utara
Persidangan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.
Dalam persidangan, majelis etik mengungkap dugaan praktik setoran yang dilakukan secara rutin selama beberapa bulan.
Dari keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Aiptu Nasrullah disebut menerima uang dari bandar narkoba melalui seorang perantara bernama Adnan.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada atasannya, AKP Arifan Efendi.
Majelis sidang menyebut total uang yang diterima mencapai Rp132 juta. Setoran itu diberikan secara bertahap sebanyak 13 kali.
Baca Juga:Jejak Karier AKP Arifan, Terima Setoran Puluhan Juta Dari Bandar Narkoba
"Sebanyak 11 kali Rp10 juta, kemudian Rp7 juta pada Januari, dan Rp15 juta pada September. Totalnya 13 kali penerimaan," ujar salah satu anggota majelis saat membacakan BAP di hadapan Aiptu Nasrullah.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa uang tersebut biasanya diserahkan melalui Adnan dalam bentuk amplop.
Setiap kali memberikan uang, perantara itu menyampaikan pesan dari bandar narkoba.
"Adnan selalu mengatakan 'salam dari Oliv' sambil menyerahkan amplop berisi Rp10 juta," kata majelis.
Majelis juga mengungkap bahwa setoran tersebut diberikan secara berkala seperti memiliki jadwal tertentu.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Aiptu Nasrullah disebut mengingatkan pihak bandar agar segera membayar setoran.