- Sidang etik pada 5 Maret 2026 mengungkap Kasat Narkoba dan Kanit Satresnarkoba Toraja Utara terima ratusan juta rupiah.
- Dugaan setoran rutin Rp132 juta dari bandar narkoba bernama Oliv diterima melalui perantara bernama Adnan.
- Istilah kode '86' terungkap dalam sidang sebagai dugaan kesepakatan pengamanan perkara narkoba di wilayah Toraja Utara.
SuaraSulsel.id - Kode '86' Terungkap di Sidang Etik, Begini Modus Setoran Bandar ke Kasat Narkoba Toraja Utara
Sidang etik terhadap dua anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara membuka fakta mengejutkan mengenai dugaan praktik setoran dari bandar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama Kanit II Satresnarkoba, Aiptu Nasrullah diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari seorang bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv.
Sidang kode etik profesi tersebut digelar di Ruang Propam Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis, 5 Maret 2026.
Baca Juga:Sosok Bandar Narkoba Evanolya Tandipali 'Oliv' Disebut Setor Uang ke Kasat Narkoba Toraja Utara
Persidangan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.
Dalam persidangan, majelis etik mengungkap dugaan praktik setoran yang dilakukan secara rutin selama beberapa bulan.
Dari keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Aiptu Nasrullah disebut menerima uang dari bandar narkoba melalui seorang perantara bernama Adnan.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada atasannya, AKP Arifan Efendi.
Majelis sidang menyebut total uang yang diterima mencapai Rp132 juta. Setoran itu diberikan secara bertahap sebanyak 13 kali.
Baca Juga:Jejak Karier AKP Arifan, Terima Setoran Puluhan Juta Dari Bandar Narkoba
"Sebanyak 11 kali Rp10 juta, kemudian Rp7 juta pada Januari, dan Rp15 juta pada September. Totalnya 13 kali penerimaan," ujar salah satu anggota majelis saat membacakan BAP di hadapan Aiptu Nasrullah.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa uang tersebut biasanya diserahkan melalui Adnan dalam bentuk amplop.
Setiap kali memberikan uang, perantara itu menyampaikan pesan dari bandar narkoba.
"Adnan selalu mengatakan 'salam dari Oliv' sambil menyerahkan amplop berisi Rp10 juta," kata majelis.
Majelis juga mengungkap bahwa setoran tersebut diberikan secara berkala seperti memiliki jadwal tertentu.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Aiptu Nasrullah disebut mengingatkan pihak bandar agar segera membayar setoran.
"Ada jatuh temponya. Bahkan Saudara Nasrullah yang mengingatkan melalui telepon," ujar anggota majelis.
Telepon yang digunakan untuk komunikasi itu kini telah diamankan oleh Propam Polda Sulsel sebagai barang bukti.
Ketika dimintai penjelasan dalam persidangan, Aiptu Nasrullah berusaha membela diri. Ia berdalih bahwa uang yang diterima berasal dari bandar narkoba digunakan untuk biaya operasional pengembangan kasus.
Namun, alasan tersebut tidak sepenuhnya meyakinkan majelis etik. Nasrullah bahkan sempat mengaku lupa ketika ditanya mengenai salah satu penerimaan uang sebesar Rp15 juta pada September 2025.
"Saya lupa, komandan," jawabnya.
Jawaban itu langsung disanggah oleh majelis sidang.
"Ini tertulis di BAP Rp15 juta. Masa lupa?", timpal anggota majelis.
Ketika kembali ditanya mengenai penggunaan uang tersebut, Nasrullah menyebut dana itu digunakan untuk pengembangan kasus narkoba di wilayah Makale, Tana Toraja.
Pernyataan itu justru memancing reaksi keras dari majelis.
"Pengembangan 86 itu? Kok bicara bolak-balik, bohong lagi. Makanya saya tanya untuk apa, ternyata untuk 86, iya kan?," ujar majelis dengan nada tegas.
Istilah "86" dalam praktik penegakan hukum sering digunakan sebagai kode untuk penghentian atau pengamanan perkara setelah adanya kesepakatan tertentu.
Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv oleh jajaran Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 100 gram sabu dari tangan pelaku.
Namun perkara tidak berhenti pada penangkapan itu.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Oliv memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Selatan melalui penyelidikan internal.
Hasil penelusuran awal mengarah pada dugaan keterlibatan dua anggota polisi yang saat itu menjabat di Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, yakni AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul.
Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada 19 Februari 2026.
Setelah proses pendalaman, keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel.
Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik terhadap keduanya.
Di tengah proses sidang yang masih berlangsung, Polres Toraja Utara juga telah menunjuk pejabat baru untuk memimpin Satuan Reserse Narkoba.
AKP Muhammad Arif resmi dilantik sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara menggantikan AKP Arifan Efendi.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto di Aula Mapolres Toraja Utara pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat yang seharusnya berada di garis depan dalam memberantas peredaran narkotika.
Jika terbukti melanggar kode etik profesi, keduanya terancam sanksi disiplin berat, mulai dari demosi jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing