- Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menjalani sidang etik terkait dugaan setoran rutin dari bandar narkoba Oliv.
- Evanolya Tandipali alias Oliv, bandar narkoba, diduga menyetorkan uang mingguan sekitar Rp10 juta kepada oknum aparat Toraja Utara.
- Bupati Toraja Utara melaporkan ASN bernama Irma Tendenan atas dugaan pencemaran nama baik terkait aliran dana narkoba.
Ia juga mengklaim sebagai salah satu pihak yang ikut membantu pendanaan dalam kontestasi politik tersebut.
Dalam unggahannya di sebuah grup Facebook, Irma menuding Frederik menerima aliran dana dari seorang bandar narkoba untuk mendukung pendanaan Pilkada 2024.
Pernyataan itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Baca Juga:Kompolnas Ungkap Fakta Baru Kematian Remaja Tertembak Senjata Polisi di Makassar
"Benar, saat ini Unit II Tipidter Satreskrim Polres Toraja Utara telah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/80 tertanggal 26 Februari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial," kata Ruxon.
Dalam laporan tersebut, pelapor yang merupakan Bupati Toraja Utara mengadukan akun Facebook bernama Irma Tendenan.
Akun itu mengunggah pernyataan yang menuding pelapor menerima aliran dana dari bandar narkoba saat Pilkada 2024.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih melengkapi administrasi serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk tangkapan layar unggahan dan keterangan dari sejumlah saksi.
"Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, statusnya akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka. Namun jika tidak terbukti, maka perkara akan dihentikan," jelas Ruxon.
Baca Juga:Jejak Karier AKP Arifan, Terima Setoran Puluhan Juta Dari Bandar Narkoba
Ia menambahkan, pelapor dijadwalkan menjalani klarifikasi dalam waktu dekat. Setelah itu, penyidik juga akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Frederik Victor Palimbong membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami sudah melaporkan ke pihak berwajib," ujarnya singkat.
Frederik juga menyayangkan adanya pihak yang menyebarkan isu mengenai pemerintahan Toraja Utara melalui media sosial, khususnya dari pihak yang disebut berada di luar daerah.
Di sisi lain, perkara yang menjerat AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul bermula dari penangkapan Oliv oleh jajaran Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 100 gram dari tangan pelaku.