Sosok Bandar Narkoba Evanolya Tandipali 'Oliv' Disebut Setor Uang ke Kasat Narkoba Toraja Utara

Nama Evanolya Tandipali alias Oliv mencuat dalam sidang pelanggaran kode etik yang menjerat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara

Muhammad Yunus
Kamis, 05 Maret 2026 | 14:31 WIB
Sosok Bandar Narkoba Evanolya Tandipali 'Oliv' Disebut Setor Uang ke Kasat Narkoba Toraja Utara
Ilustrasi: tumpukan uang rupiah [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menjalani sidang etik terkait dugaan setoran rutin dari bandar narkoba Oliv.
  • Evanolya Tandipali alias Oliv, bandar narkoba, diduga menyetorkan uang mingguan sekitar Rp10 juta kepada oknum aparat Toraja Utara.
  • Bupati Toraja Utara melaporkan ASN bernama Irma Tendenan atas dugaan pencemaran nama baik terkait aliran dana narkoba.

SuaraSulsel.id - Nama Evanolya Tandipali alias Oliv mencuat dalam sidang pelanggaran kode etik yang menjerat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kepala Unit Narkoba Aiptu Nasrul.

Keduanya menjalani sidang etik di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.

Sidang yang digelar di lantai empat gedung Mapolda Sulsel itu dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.

Dalam berkas persangkaan pelanggaran kode etik yang dibacakan dalam persidangan, AKP Arifan Efendi disebut menerima setoran uang dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv.

Baca Juga:Kompolnas Ungkap Fakta Baru Kematian Remaja Tertembak Senjata Polisi di Makassar

Uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap pekan sebagai bentuk pengamanan terhadap aktivitas peredaran narkotika.

Besaran setoran yang diterima disebut mencapai sekitar Rp10 juta setiap minggu. Uang itu tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui perantara.

Nama Oliv sendiri bukan sosok baru dalam kasus narkotika di wilayah Toraja.

Ia pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2016.

Saat itu, Oliv ditangkap di Kecamatan Pasele, Rantepao dengan barang bukti dua paket sabu dalam kemasan sachet.

Baca Juga:Jejak Karier AKP Arifan, Terima Setoran Puluhan Juta Dari Bandar Narkoba

Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun 10 bulan.

Selain pernah tersandung kasus narkoba, Oliv juga disebut memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh di Toraja Utara.

Ia disebut dekat dengan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

Namun, tudingan mengenai kedekatan tersebut memicu polemik tersendiri.

Frederik Victor Palimbong bahkan telah melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Papua bernama Irma Tendenan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Irma diketahui pernah mengaku sebagai mantan tim sukses Frederik pada Pilkada 2024.

Ia juga mengklaim sebagai salah satu pihak yang ikut membantu pendanaan dalam kontestasi politik tersebut.

Dalam unggahannya di sebuah grup Facebook, Irma menuding Frederik menerima aliran dana dari seorang bandar narkoba untuk mendukung pendanaan Pilkada 2024.

Pernyataan itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Benar, saat ini Unit II Tipidter Satreskrim Polres Toraja Utara telah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/80 tertanggal 26 Februari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial," kata Ruxon.

Dalam laporan tersebut, pelapor yang merupakan Bupati Toraja Utara mengadukan akun Facebook bernama Irma Tendenan.

Akun itu mengunggah pernyataan yang menuding pelapor menerima aliran dana dari bandar narkoba saat Pilkada 2024.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih melengkapi administrasi serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk tangkapan layar unggahan dan keterangan dari sejumlah saksi.

"Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, statusnya akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka. Namun jika tidak terbukti, maka perkara akan dihentikan," jelas Ruxon.

Ia menambahkan, pelapor dijadwalkan menjalani klarifikasi dalam waktu dekat. Setelah itu, penyidik juga akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Frederik Victor Palimbong membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke pihak kepolisian.

"Kami sudah melaporkan ke pihak berwajib," ujarnya singkat.

Frederik juga menyayangkan adanya pihak yang menyebarkan isu mengenai pemerintahan Toraja Utara melalui media sosial, khususnya dari pihak yang disebut berada di luar daerah.

Di sisi lain, perkara yang menjerat AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul bermula dari penangkapan Oliv oleh jajaran Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 100 gram dari tangan pelaku.

Namun kasus tersebut berkembang setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Oliv.

Dalam keterangannya, ia disebut mengungkap adanya dugaan aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Selatan melalui penyelidikan internal.

Dari hasil penelusuran awal, dugaan aliran dana tersebut mengarah kepada dua anggota kepolisian yang saat itu bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.

AKP Arifan Efendi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba bersama Aiptu Nasrul selaku Kepala Unit Narkoba kemudian dipanggil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.

Keduanya diperiksa pada Kamis, 19 Februari 2026.

Setelah dilakukan pendalaman oleh tim internal, kedua anggota tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya.

Setoran tersebut diduga diberikan sebagai bentuk 'pengamanan' terhadap aktivitas peredaran narkotika.

Nilai setoran yang diterima disebut mencapai sekitar Rp13 juta setiap pekan dan diduga telah berlangsung sejak September 2025.

Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik profesi terhadap kedua anggota kepolisian tersebut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini