Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar

Video diduga selebgram NP & kekasih viral di Makassar. Polisi Makassar selidiki penyebaran video asusila, fokus pada pelaku sebar, bukan kontennya.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:55 WIB
Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
potret Whip Pink (Instagram)
Baca 10 detik
  • Video diduga melibatkan selebgram NP bersama kekasihnya beredar cepat di Makassar, memicu penyelidikan polisi sejak Jumat, 13 Februari 2026.
  • Polisi fokus menyelidiki penyebar konten asusila tersebut berdasarkan UU ITE, meskipun belum ada laporan resmi diterima.
  • Selain video asusila, polisi juga menyelidiki video NP diduga menghirup zat "Whip Pink" dan mengimbau penggunaannya yang tepat.

Polisi belum memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penyebaran video tersebut. Penyelidikan masih difokuskan pada pelacakan sumber awal penyebaran serta pola distribusi konten.

Dalam sejumlah kasus serupa sebelumnya, penyebaran konten bermuatan asusila tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan pidana lainnya.

Meski konten dibuat secara sukarela oleh pihak-pihak yang terlibat, penyebaran tanpa persetujuan tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Apalagi jika dilakukan dengan motif merugikan atau mempermalukan pihak tertentu.

Fenomena ini juga memunculkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi dan kerentanan perempuan di ruang digital. Tidak sedikit korban penyebaran konten intim yang justru mengalami tekanan psikologis, perundungan, hingga kerugian reputasi.

Baca Juga:Kondisi Terkini Toko Emas Logam Mulia Makassar Pasca Aksi Pembakaran oleh Pengunjung

Selain kasus dugaan video asusila, polisi juga menyelidiki video lain yang sempat viral dan memperlihatkan NP diduga menghirup "Whip Pink".

Konten tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat tertentu.

Arya menjelaskan, hingga saat ini kepolisian masih berada pada posisi memberikan imbauan kepada masyarakat agar produk tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan negatif.

Menurutnya, Whip Pink bukanlah barang ilegal, namun penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko serius.

"Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif," katanya.

Baca Juga:Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar

Meski demikian, Arya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan apabila dari penggunaan tersebut timbul perbuatan pidana. 

Jika seseorang melakukan tindakan melawan hukum akibat pengaruh zat tersebut, maka proses hukum akan tetap berjalan.

"Apabila dari penggunaannya kemudian memengaruhi otak dan berujung pada tindakan pidana, maka kepolisian pasti akan melakukan tindakan terhadap pelakunya," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini