- PN Makassar membatalkan penetapan tersangka Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi terkait kasus penipuan Sekolah Al Azhar pada Rabu, 7 Januari 2026.
- Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena proses penyidikan Polda Sulsel tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
- Polda Sulsel diperintahkan mencabut status tersangka, setelah sebelumnya menetapkan keduanya terkait transaksi jual beli tahun 2017.
Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Pelapor dalam kasus ini adalah seorang pengusaha sekaligus mantan anggota DPD RI, Bahar Ngitung.
Baca Juga:Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
Bahar bilang telah mengucurkan dana kepada Irman Yasin Limpo untuk membantu proses pembelian sekolah tersebut.
Menurut Bahar, Irman Yasin Limpo tertarik membeli Sekolah Islam Al Azhar karena pemiliknya saat itu, almarhum Andi Baso, tidak sanggup melunasi kewajiban kredit ke bank. Namun karena tidak memiliki dana yang cukup, Irman disebut meminjam uang kepadanya.
"Yang punya sekolah mau jual karena tidak sanggup bayar ke bank. None mau beli, tapi tidak ada uang, sehingga menggunakan uang saya," kata Bahar dalam keterangannya.
Bahar mengklaim uang tersebut diserahkan langsung kepada Andi Baso hingga proses jual beli rampung. Ia juga menyebut telah membuat surat perjanjian piutang di hadapan notaris.
Dalam perjanjian tersebut, nama Andi Pahlevi tercantum sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui kesepakatan.
Baca Juga:Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
"Janji awalnya satu bulan uang itu dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," ujarnya.
Ketiadaan itikad baik untuk melunasi utang itulah yang kemudian mendorong Bahar melaporkan perkara ini ke Polda Sulsel sejak 2024.
Selain itu, Bahar juga mengaku namanya sempat dicantumkan sebagai dewan pengawas yayasan pengelola sekolah, namun kemudian dihapus tanpa sepengetahuannya.
"Awalnya nama saya ada di yayasan, tapi belakangan dihapus," katanya.
Penghapusan tersebut diduga menjadi dasar sangkaan Pasal 266 KUHP terkait keterangan yang dianggap tidak sesuai fakta dalam akta yayasan.
Bahar mengaku semakin kecewa karena berharap dananya akan dikembalikan setelah aset sekolah diagunkan ke bank.