- Dua pegiat advokasi lingkungan dan agraria, Arlan Dahrin dan Royman M Hamid, ditangkap di Morowali terkait konflik lahan tambang.
- Penangkapan Royman M Hamid terekam video menunjukkan tindakan aparat dinilai berlebihan dan tidak manusiawi oleh publik.
- Polres Morowali menyatakan penangkapan didasarkan pada dugaan tindak pidana, bukan karena aktivitas jurnalistik atau advokasi korban.
"Saya perlu menegaskan penangkapan saudara RM ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan profesinya sebagai jurnalis. Ini murni tindakan terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana pembakaran kantor PT RCP, berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan," ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi.
Zulkarnain juga membantah anggapan bahwa pemberitaan yang pernah dilakukan Roymond menjadi pemicu penangkapan.
Ia mengaku baru mengetahui status Roymond sebagai jurnalis setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media.
"Saya baru mengetahui yang bersangkutan berprofesi sebagai jurnalis setelah kasus ini viral. Penangkapan dilakukan sepenuhnya berdasarkan prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku, dengan mengedepankan alat bukti," jelasnya.
Baca Juga:Aktivis dan Jurnalis Ditangkap Paksa di Morowali, Warga Marah: Mereka Hanya Sampaikan Aspirasi
Terkait video penangkapan yang menuai sorotan, Zulkarnain menjelaskan bahwa tindakan tegas aparat dilakukan karena situasi di lapangan dinilai tidak kondusif.
Menurutnya, para terduga pelaku tidak bersikap kooperatif dan salah satu di antaranya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Seorang anggota kami mengalami luka pada bagian tangan akibat perlawanan," ungkapnya.
Setelah penangkapan pertama, polisi kembali melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya.
Zulkarnain menyebut, pada awalnya terduga pelaku bersikap kooperatif, namun kemudian menolak untuk dibawa ke Mapolres Morowali.
Baca Juga:17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah
"Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai SOP sebelum akhirnya membawa ketiga terduga pelaku ke Polres Morowali," kata Zulkarnain.
Berikut kronologi lengkap penangkapan keduanya. Mulai dari konflik lahan hingga video penangkapan paksa yang menyita perhatian publik.
1. Ditangkap Saat Dampingi Warga
Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 Wita.
Arlan Dahrin ditangkap aparat Polres Morowali saat berada di area kebun warga di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir yang diklaim masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Raihan Catur Putra (RCP).
Arlan saat itu tengah mendampingi warga yang melakukan pendudukan lahan. Warga menilai lahan tersebut merupakan kebun milik mereka yang diduga diserobot perusahaan tambang nikel tersebut.