Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Juragan Nasi Kuning Makassar: Kekerasan Seksual hingga Cemburu Buta

Pasangan pemilik 10 gerai nasi kuning di Makassar aniaya dan paksa karyawati (22) bersetubuh dengan suami. Pelaku cemburu. Korban direkam.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 Januari 2026 | 14:44 WIB
Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Juragan Nasi Kuning Makassar: Kekerasan Seksual hingga Cemburu Buta
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Pasangan pemilik sepuluh gerai nasi kuning di Makassar melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan berinisial K (22) pada Januari 2026.
  • Pelaku utama adalah Sumarni (39) karena mencurigai suaminya, Sukarno (23), berselingkuh dengan korban.
  • Korban dipaksa mengaku, dianiaya, lalu dipaksa berhubungan badan dan direkam sebagai bukti dugaan perselingkuhan.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS (Pixabay)
Ilustrasi gaji. (Pixabay)

Alita Karen dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan, ancaman, dan intimidasi psikologis.

"Korban diancam tidak akan digaji dan dipaksa tetap bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku," jelas Alita.

Ancaman ini menunjukkan relasi kuasa yang sangat timpang antara pemberi kerja dan pekerja, di mana korban berada dalam posisi rentan dan sulit melawan karena ketergantungan ekonomi.

5. Keberanian Korban Melapor dan Dukungan Lembaga

Baca Juga:Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo dan Stadion Jeneponto Hampir Rampung

Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]
Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

Kasus ini mencuat ke publik setelah K memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar pada 3 Januari 2026, dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan.

Keberanian korban untuk berbicara dan mencari pertolongan menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Polisi dengan cepat menetapkan Sumarni dan Sukarno sebagai tersangka, menyangkakan mereka dengan pasal 6B dan C juncto pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini