Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Juragan Nasi Kuning Makassar: Kekerasan Seksual hingga Cemburu Buta

Pasangan pemilik 10 gerai nasi kuning di Makassar aniaya dan paksa karyawati (22) bersetubuh dengan suami. Pelaku cemburu. Korban direkam.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 Januari 2026 | 14:44 WIB
Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Juragan Nasi Kuning Makassar: Kekerasan Seksual hingga Cemburu Buta
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Pasangan pemilik sepuluh gerai nasi kuning di Makassar melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan berinisial K (22) pada Januari 2026.
  • Pelaku utama adalah Sumarni (39) karena mencurigai suaminya, Sukarno (23), berselingkuh dengan korban.
  • Korban dipaksa mengaku, dianiaya, lalu dipaksa berhubungan badan dan direkam sebagai bukti dugaan perselingkuhan.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS (Pixabay)
Ilustrasi gaji. (Pixabay)

Alita Karen dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan, ancaman, dan intimidasi psikologis.

"Korban diancam tidak akan digaji dan dipaksa tetap bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku," jelas Alita.

Ancaman ini menunjukkan relasi kuasa yang sangat timpang antara pemberi kerja dan pekerja, di mana korban berada dalam posisi rentan dan sulit melawan karena ketergantungan ekonomi.

5. Keberanian Korban Melapor dan Dukungan Lembaga

Baca Juga:Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo dan Stadion Jeneponto Hampir Rampung

Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]
Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

Kasus ini mencuat ke publik setelah K memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar pada 3 Januari 2026, dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan.

Keberanian korban untuk berbicara dan mencari pertolongan menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Polisi dengan cepat menetapkan Sumarni dan Sukarno sebagai tersangka, menyangkakan mereka dengan pasal 6B dan C juncto pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini