- Pemkot Makassar menyoroti alih fungsi bangunan menjadi usaha tanpa izin yang menimbulkan kemacetan dan penyempitan jalan.
- Wali Kota Makassar menginstruksikan penertiban pelanggaran tata ruang dilakukan secara humanis dan berkelanjutan.
- Pemerintah akan membentuk tim lintas sektor untuk menertibkan parkir liar serta bangunan ilegal yang menghambat drainase.
Dalam rapat tersebut, Munafri turut menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menertibkan parkir liar yang selama ini menjadi sumber kemacetan dan keluhan masyarakat.
Ia mengaku telah mengantongi data titik-titik parkir ilegal di sejumlah ruas jalan.
Ia pun memerintahkan Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut tanpa ragu.
“Segera dieksekusi, tidak ada cerita. Tidak ada orang yang boleh lebih kuat daripada pemerintah, karena kita berdiri di atas aturan,” ujarnya.
Baca Juga:Terungkap! 40 Jenis Makanan Kedaluwarsa 'Beredar' di Makassar dan Gowa
Munafri menegaskan praktik juru parkir liar yang menarik tarif di luar ketentuan dan memanfaatkan lokasi terlarang tidak boleh lagi dibiarkan.
Ia meminta pengawasan ketat dari seluruh perangkat wilayah serta pelaporan segera jika ditemukan titik parkir ilegal baru.
“Jangan ada pembiaran. Kita harus satu komando,” katanya.
Penertiban parkir liar, lanjut Munafri, akan dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Ia meminta laporan hasil penertiban disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk akuntabilitas kerja.
Baca Juga:Geger! Bayi Ditinggal Sendiri di Kamar Kos Makassar, Ternyata Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap penataan bangunan dan parkir dapat berjalan tertib, mengurai kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
“Kota Makassar ini wilayah pemerintah. Negara harus hadir,” pungkas Munafri.