- Kejagung menetapkan Padeli, Kajari Bangka Tengah, sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat di Enrekang.
- Padeli dan SL diduga menerima uang sekitar Rp840 juta terkait penanganan kasus dana Baznas Enrekang.
- Sebelumnya, NCW melaporkan Padeli atas dugaan pemerasan sistematis terkait kasus pengelolaan dana Baznas tersebut.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Padeli diduga menyalahgunakan wewenang saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
Status tersangka terhadap Padeli diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Senin, 22 Desember 2025.
"Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujar Anang.
Baca Juga:Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Selain Padeli, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SL. Identitas SL sendiri belum diungkap ke publik.
Menurut Anang, Padeli diduga menyalahgunakan kewenangannya dan bertindak tidak profesional dalam menangani perkara hukum terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.
Dalam proses tersebut, Padeli bersama SL diduga menerima uang hingga sekitar Rp840 juta.
"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL," kata Anang.
Penyidikan perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga:Saksi Ahli Tegaskan Kredit Macet Tak Otomatis Korupsi dalam Sidang Agus Fitrawan
Nama Padeli sebelumnya memang telah disorot publik. Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruptions Watch (NCW) lebih dulu melaporkan mantan Kajari Enrekang itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung.
"Ada aduan masyarakat terkait dugaan transaksi dalam penanganan perkara ini. Untuk detailnya nanti kita tunggu perkembangan hasil penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, NCW menuding Padeli melakukan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, hingga kriminalisasi terhadap pimpinan dan mantan pimpinan Baznas Enrekang.
Dalam laporannya, NCW menyebut Padeli diduga memeras dana lebih dari Rp2,03 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi Baznas Enrekang periode 2021-2024.
Padahal, menurut NCW, sejak awal konstruksi hukum perkara tersebut dinilai bermasalah. Baznas disebut bukan lembaga pengelola APBD atau APBN, melainkan mengelola dana umat berupa zakat, infak, dan sedekah.