- Kejagung menetapkan Padeli, Kajari Bangka Tengah, sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat di Enrekang.
- Padeli dan SL diduga menerima uang sekitar Rp840 juta terkait penanganan kasus dana Baznas Enrekang.
- Sebelumnya, NCW melaporkan Padeli atas dugaan pemerasan sistematis terkait kasus pengelolaan dana Baznas tersebut.
"Pemaksaan perspektif tindak pidana korupsi terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk tekanan dan pemerasan," kata Ghorga dalam keterangan resminya.
NCW mengungkap dugaan pemerasan dilakukan berbulan-bulan dengan pola sistematis. Modusnya antara lain memanggil komisioner Baznas, memberikan tekanan psikologis, menawarkan bantuan hukum berbayar, serta melibatkan perantara dari dalam maupun luar institusi kejaksaan.
Padeli juga dituding mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Jaksa Agung untuk meyakinkan korban bahwa uang yang diminta merupakan "setoran resmi". Dari penelusuran NCW, aliran dana yang diduga mengalir ke Padeli mencapai Rp2,035 miliar, berasal dari tiga pihak berbeda dengan skema penyerahan bertahap.
"Ini bukan kebetulan, ini pola. Sistematis dan sangat serius," tegas Ghorga.
Baca Juga:Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
NCW pun meminta Jamwas Kejagung mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa jajaran staf Kejari Enrekang yang diduga mengetahui praktik tersebut.
Kejaksaan Negeri Enrekang sendiri sudah menetapkan empat orang berinisial S, B, KL, dan HK yang merupakan ketua dan komisioner Baznas sebagai tersangka dan ditahan sejak 27 November 2025.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing