- Penyidik Kejaksaan Tana Toraja menahan TR, ASN Kepala Bidang Dinas Pertanian Toraja Utara, terkait korupsi irigasi 2024.
- Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,22 miliar lebih akibat mark-up material dan rekayasa laporan pertanggungjawaban.
- Tersangka diduga memanipulasi pembelian pipa pada 60 kelompok tani dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Makale.
SuaraSulsel.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tana Toraja menahan seorang Aparatur Sipil Negara berinisial TR yang ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan irigasi perpipaan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan menyusul pemeriksaan kesehatan tim dokter RSUD Lakipadada menyatakan kondisi tersangka sehat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Frendra AH melalui keterangan tertulisnya diterima, Rabu (4/12).
TR diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.
Baca Juga:Skandal Nanas Rp60 Miliar! Kejati Sulsel Bongkar Aliran Dana, Saksi Kunci Diperiksa
Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, selanjutnya di tahan di Rutan Kelas IIB Makale berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025.
Penetapan tersangka setelah Tim Pidsus Kejari Tana Toraja menemukan dua alat bukti yang cukup.
Proses penyidikan mendalam melibatkan 118 saksi berasal dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, dan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.
Kajari menyatakan, selain menjabat Kabid bersangkutan juga merupakan Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis dalam pekerjaan irigasi perpipaan tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,22 miliar lebih dalam proyek pekerjaan irigasi perpipaan tersebut.
Baca Juga:Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
Modus yang dijalankan tersangka, berawal dari pengelolaan anggaran irigasi perpipaan pada 2024, anggarannya bersumber dari Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian.
Kabupaten Toraja Utara mendapatkan alokasi sebesar Rp8 miliar dengan realisasi Rp 7,92 miliar untuk tiga item kegiatan.
Yakni persiapan Rp360 juta, Pelaksanaan konstruksi Rp7.520 juta, serta monitoring dan pelaporan Rp40 juta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan TR diduga melakukan berbagai penyimpangan.
Praktik operadinya, TR mengarahkan 60 kelompok tani membeli material pipa pada toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengannya.
Harga material telah dinaikkan sehingga pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar.