- Buruh dan pengusaha Sulsel sepakat UMP 2026 naik 7,21% atau Rp263.561 menjadi Rp3.921.088.
- Kesepakatan ini didasarkan pada inflasi 3,03% dan pertumbuhan ekonomi 5,22% menggunakan indeks Alfa 0,8.
- Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan segera mengumumkan penetapan resmi UMP hasil rekomendasi Dewan Pengupahan.
SuaraSulsel.id - Buruh dan pengusaha di Sulawesi Selatan sudah sepakati nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kenaikannya mencapai Rp263 ribu.
Penetapan UMP akan diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam waktu dekat.
"Mereka (organisasi buruh-perusahaan) sudah sepakat. Perusahaan mengusulkan 6 persen ya, kemudian diambil tengah-tengahnya 7,21 persen," kata Sudirman, Senin, 22 Desember 2025.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar Rp263.561 atau naik 7,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga:BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
Dengan keputusan tersebut, UMP Sulsel 2026 menjadi Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527 pada 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar pada pekan lalu.
Rapat tersebut dihadiri unsur serikat pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel.
UMP ditetapkan oleh kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur berpedoman terhadap rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel sebelum menetapkan kenaikan UMP.
Baca Juga:Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
Ketua Dewan Pengupahan Sulsel sekaligus Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas mengatakan penetapan angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur yang terlibat dalam dewan pengupahan.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati kenaikan UMP 2026 dan Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026
Menurut Jayadi, sebelum mencapai kesepakatan, dewan pengupahan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan argumentasi dari masing-masing pihak terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini.
"Kami telah mendengarkan masukan dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh, begitu juga dari pihak pengusaha. Setelah mendengar masing-masing argumentasi terkait kondisi yang kita hadapi, kami kemudian mempersilakan semua pihak untuk berdiskusi bersama guna mencari titik tengah," ujarnya.
Jayadi menjelaskan, kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen diperoleh dengan mempertimbangkan inflasi Sulsel per September 2025 yang tercatat sebesar 3,03 persen serta pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,22 persen.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga menyepakati penggunaan indeks Alfa sebesar 0,8 dalam perhitungan penyesuaian upah.
"Alhamdulillah untuk UMP disepakati menggunakan indeks Alfa 0,8. Inilah kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai," ucap Jayadi.
Ia menegaskan, dinamika dalam proses pembahasan merupakan hal yang wajar. Namun, seluruh pihak tetap mengedepankan musyawarah hingga mencapai kata sepakat.
"Saya memahami dinamika yang terjadi, tetapi tidak menjadi masalah karena pada akhirnya kita tetap mencapai kesepakatan. Inilah bentuk demokratisasi yang dibangun di Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan," kata Jayadi.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.
Setelah ditandatangani gubernur, kenaikan UMP Sulsel 2026 baru akan diumumkan secara resmi kepada publik. Rencananya Selasa, 23 Desember 2025.
Jayadi menambahkan, penetapan UMP harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan pemerintah pusat.
"Yang jelas sebelum tanggal 24 Desember harus sudah ada kesepakatan," tandasnya.
Perwakilan Serikat Pekerja, Mahamuddin mengatakan serikat pekerja menerima keputusan kenaikan UMP 2026 dengan pertimbangan yang panjang mengingat serikat pekerja membawa aspirasi banyak buruh di Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan, buruh sepakat dengan pihak pengusaha terhadap hasil pembahasan UMP Sulsel 2026 yang menggunakan indeks Alfa 0,80 dengan besaran kenaikan 7,21 persen.
"Tentunya ini merupakan amanah yang sangat berat bagi kami karena mewakili banyak orang. Namun, Alhamdulillah telah disepakati antara dua belah pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja dan serikat buruh," kata Mahamuddin.
Sementara itu, Sekretaris DPP Apindo Sulsel, Andi Darwis menambahkan pengusaha menerima hasil kesepakatan UMP Sulsel 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis.
"Tujuan utama kami adalah mensejahterakan pekerja. Pengusaha membutuhkan mitra, dan mitra itu adalah pekerja. Karena itu, yang paling penting adalah mencari kesepakatan, dan itulah yang tadi telah kami capai bersama," ucap Andi Darwis.
Ia mengakui, kenaikan UMP Sulsel 2026 dirasakan cukup berat bagi pengusaha. Namun tetap disepakati demi menjaga daya beli pekerja.
"Di banyak daerah lain, kisaran kenaikannya hanya berada di angka 0,60 sampai 0,70, sementara Sulsel berani menetapkan lebih tinggi. Tujuannya jelas, yakni untuk memperkuat daya beli pekerja," ujarnya.
Meski menerima penetapan UMP Sulsel 2026, Andi Darwis mengingatkan agar pemerintah tetap fokus dalam mengendalikan angka inflasi daerah agar kenaikan upah benar-benar berdampak bagi kesejahteraan pekerja.
"Tidak ada gunanya pengusaha menaikkan upah jika inflasi tetap tinggi. Percuma upah naik kalau harga-harga kebutuhan pokok justru naik jauh lebih tinggi," tegas Darwis.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing