KALLA Minta GMTD Tunjukkan Bukti Lokasi Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga

PT Hadji Kalla kembali menegaskan kepemilikan dan penguasaan fisik atas lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga

Muhammad Yunus
Minggu, 16 November 2025 | 15:27 WIB
KALLA Minta GMTD Tunjukkan Bukti Lokasi Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga
Penampakan lahan seluas 16 Ha di Kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar yang jadi objek sengketa Kalla VS PT GMTD [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan fisik lahan 16 hektare di Metro Tanjung Bunga, Makassar, dikuasai sejak 1993 dengan HGB berlaku hingga 2036
  • KALLA sedang melanjutkan pematangan lahan tersebut untuk dikembangkan menjadi kawasan properti terintegrasi
  • Perusahaan meminta PT GMTD menjelaskan lokasi eksekusi klaim lahan. Karena Pengadilan Negeri dan BPN telah membantah adanya konstatering di objek sengketa.

SuaraSulsel.id - PT Hadji Kalla kembali menegaskan kepemilikan dan penguasaan fisik atas lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut telah berada di bawah penguasaan KALLA sejak 1993, lengkap dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku hingga 2036, serta dokumen Akta Pengalihan Hak.

Dalam keterangan resminya, Chief Legal & Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung, Sabtu (15/11),  menyebut perusahaan tetap melanjutkan pemagaran dan pematangan lahan tersebut.

Area 16 hektare itu akan dikembangkan menjadi kawasan properti terintegrasi berkonsep mixed use sebagai bagian dari komitmen KALLA membangun Kota Makassar.

Baca Juga:Fakta Mengejutkan! Ibu di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp100 Ribu per Orang, Motifnya...

“Proyek ini adalah bentuk konsistensi KALLA dalam kontribusi pembangunan, sejalan dengan dedikasi selama 73 tahun untuk bangsa,” ujarnya.

Minta GMTD Jelaskan Lokasi Eksekusi yang Diklaim

KALLA juga menanggapi klaim PT GMTD Tbk yang menyebut adanya penguasaan lahan berdasarkan eksekusi pengadilan.

Menurut KALLA, klaim tersebut telah dibantah langsung oleh juru bicara Pengadilan Negeri Makassar.

BPN juga menegaskan bahwa objek yang disebut-sebut dalam eksekusi itu tidak pernah dilakukan konstatering.

Baca Juga:Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?

“Atas bantahan resmi tersebut, seharusnya PT GMTD Tbk dapat menunjukkan dengan jelas di mana sebenarnya lokasi lahan yang mereka klaim telah dieksekusi dan dikuasai,” tegas Subhan.

Keterlibatan KALLA Sejak 1990-an dalam Pengembangan Tanjung Bunga

KALLA menekankan bahwa keterlibatan mereka di kawasan Tanjung Bunga bukan hal baru.

Melalui PT Bumi Karsa, KALLA telah menggarap proyek normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sejak awal 1990-an sebagai langkah mitigasi banjir di wilayah Gowa dan Makassar.

Proyek tersebut berlanjut pada pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.

Pada periode yang sama, KALLA juga melakukan pembebasan lahan berupa rawa seluas kurang lebih 80 hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini