Baca 10 detik
- PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan fisik lahan 16 hektare di Metro Tanjung Bunga, Makassar, dikuasai sejak 1993 dengan HGB berlaku hingga 2036
- KALLA sedang melanjutkan pematangan lahan tersebut untuk dikembangkan menjadi kawasan properti terintegrasi
- Perusahaan meminta PT GMTD menjelaskan lokasi eksekusi klaim lahan. Karena Pengadilan Negeri dan BPN telah membantah adanya konstatering di objek sengketa.
Lahan itu digunakan sebagai lokasi pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai dan telah disertipikasi oleh BPN Makassar.
Dengan rangkaian dokumen dan riwayat penguasaan tersebut, KALLA menegaskan posisi hukumnya sekaligus komitmen perusahaan untuk melanjutkan pembangunan kawasan Tanjung Bunga secara berkelanjutan.