Appi Gerah Dengan Ulah Mafia Tanah di Makassar: Sekolah dan Ruang Publik Hilang

Pemerintah memperkuat tata kelola aset negara dan memberantas praktik mafia tanah

Muhammad Yunus
Kamis, 13 November 2025 | 15:09 WIB
Appi Gerah Dengan Ulah Mafia Tanah di Makassar: Sekolah dan Ruang Publik Hilang
Munafri Arifuddin menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu Strategis Pertanahan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025) [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Makassar proaktif mengusulkan sertifikasi otomatis aset publik yang telah lama digunakan untuk melindungi fasilitas publik dari mafia tanah
  • Menteri ATR/BPN mendorong kepala daerah membuat kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat miskin ekstrem
  • Menteri ATR/BPN juga menekankan perlunya percepatan pemutakhiran data sertifikat lama dan sertifikasi tempat ibadah di Sulawesi Selatan

“Saya minta tolong, Bapak-bapak kepala daerah buatkan peraturan, entah bentuknya Perda atau keputusan kepala daerah. Ini untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem yang masuk Desil 1 sampai Desil 3,” ujar Nusron.

Ia menyebut, kebijakan tersebut bukan hanya meringankan beban warga miskin, tetapi juga menjadi ladang sosial dan amal jariyah bagi pemimpin daerah.

“Kami di pusat mempermudah sertifikatnya, daerah bisa bantu rakyatnya dengan membebaskan BPHTB,” tambahnya.

Percepat Pemutakhiran Data Sertifikat Lama

Baca Juga:Hak Barat Sudah Tidak Diakui, Nusron Wahid Siap Lawan Magdalena De Munnik di Makassar

Selain itu, Nusron juga menekankan pentingnya pemutakhiran data sertifikat lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Banyak di antaranya belum memiliki peta kadasteral dan belum masuk ke sistem digital nasional.

“Sertifikat lama itu sering kali belum masuk database Sentuh Tanahku. Saat diklik, kelihatannya kosong, padahal tanahnya ada dan dimiliki masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebut masih ada sekitar 4,8 juta hektare lahan di Indonesia yang berpotensi bermasalah akibat tumpang tindih data.

Karena itu, ia meminta kepala daerah menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar masyarakat pemegang sertifikat lama segera memperbarui datanya di BPN.

Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Perlu Disertifikatkan

Baca Juga:Dugaan Mafia Tanah di Lahan JK: Aliansi Bugis Makassar Geruduk Pengadilan dan BPN Makassar

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga mengungkap data rendahnya jumlah tempat ibadah yang sudah bersertifikat di Sulawesi Selatan.

Dari 13.575 masjid, baru sekitar 3.111 atau 20 persen yang memiliki sertifikat resmi.

“Tanah wakaf, masjid, musala, gereja, pesantren, dan makam harus segera disertifikatkan agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, klaim keluarga wakif kerap muncul saat tanah wakaf terkena proyek jalan atau tol, karena dokumennya belum lengkap.

Untuk itu, Nusron berencana mengumpulkan seluruh organisasi keagamaan dan lembaga wakaf, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Badan Wakaf Nasional, untuk menyusun strategi percepatan sertifikasi aset keagamaan.

Dorong Sinergi Reforma Agraria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini