- Kepolisian melakukan tes urine terhadap legislator Partai Amanat Nasional
- Polisi menangkap anggota DPRD Kabupaten Sinjai Kamrianto
- Kamrianto telah ditetapkan sebagai tersangka
Berdasarkan keterangan polisi, korban baru tiba di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wita setelah menghadiri sebuah kegiatan partai.
Ia memarkir mobil Toyota Fortuner berwarna hitam di halaman rumahnya di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.
Tak lama berselang, seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mendengar suara ledakan keras disusul kobaran api dari arah rumah korban.
"Saat saksi keluar, api sudah membesar di bagian depan rumah. Mobil Fortuner milik korban sudah terbakar hebat," ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, saat dikonfirmasi, Kamis 6 November 2025.
Baca Juga:Anggota DPRD Sinjai Ditangkap, Tersangka Pembakaran Mobil Fortuner Kader Demokrat
Warga sekitar segera berhamburan keluar dan mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.
Dalam hitungan menit, mobil berharga ratusan juta rupiah itu hangus dilalap api.
Korban langsung melapor ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai. Tak lama berselang, tim Inafis Polres Sinjai turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan aksi pembakaran berencana. Di antaranya sisa bahan bakar, pakaian yang terbakar sebagian, serta sebuah ponsel yang diduga milik pelaku.
Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga:Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati
"Dari bukti yang kami temukan kuat dugaan bahwa mobil tersebut dibakar dengan bahan bakar minyak jenis pertalite atau bensin," kata Agus Santoso.
Serangkaian penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri rekaman CCTV yang ada di kawasan perumahan.
Hasilnya mengarah pada dua nama, yakni KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe.
Setelah bukti dan keterangan saksi dinilai cukup, polisi akhirnya menangkap keduanya pada akhir Oktober lalu.
Dalam pemeriksaan, KM diduga berperan sebagai dalang atau pengendali aksi. Sementara SF menjadi pelaksana lapangan yang membakar kendaraan korban.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai," kata Agus menegaskan.