- Pengadilan Negeri Makassar menetapkan eksekusi terhadap lahan seluas 16,41 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
- Jusuf Kalla selaku pendiri PT Hadji Kalla sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 turun langsung meninjau lokasi
- JK menolak langkah hukum yang ditempuh pihak GMTD
SuaraSulsel.id - Perselisihan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) tak kunjung menemukan titik temu.
Situasi semakin tegang setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar menetapkan eksekusi terhadap lahan seluas 16,41 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pasca penetapan eksekusi itu, Jusuf Kalla selaku pendiri PT Hadji Kalla sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 turun langsung meninjau lokasi pada Rabu, 5 November 2025.
Kehadirannya menarik perhatian publik terutama setelah ia menyampaikan pernyataan keras menolak langkah hukum yang ditempuh pihak GMTD.
Baca Juga:3 Hari Hilang, Dimana Bilqis? Polisi Kejar Perempuan Diduga Penculik Dalam CCTV
"Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Tidak. Karena yang dituntut itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Itu kebohongan dan rekayasa," ujar Jusuf Kalla di lokasi.
"Itu permainan Lippo. Ciri Lippo memang begitu. Jangan main-main di Makassar ini," tegasnya.
Ia menuding langkah GMTD sebagai bentuk perampokan hukum mengingat pihaknya memiliki dokumen resmi kepemilikan lahan.
"Kita punya surat, ada sertifikatnya. Itu perampokan namanya. Kalau Haji Kalla saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat kecil?" ucapnya.
Menurut JK, sengketa hukum itu seharusnya tidak terjadi karena tanah tersebut sudah menjadi milik Hadji Kalla secara sah.
Baca Juga:UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
Ia juga mempertanyakan dasar eksekusi yang dilakukan tanpa proses pengukuran atau kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Eksekusi harus didahului dengan pengukuran (post-statering). Mana orang BPN-nya? Tidak ada. Itu aneh," tegasnya.
Ia pun menduga ada kekeliruan dalam penetapan objek perkara.
"Objeknya siapa? Lawannya siapa? Panggil saja Manyombalang, Solo dan kawan-kawan. Mana tanahmu?" katanya menambahkan.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi hingga status hukum lahan benar-benar jelas.
"Klien kami telah mengajukan permohonan pembatalan penetapan eksekusi. Kami menilai masih ada kekeliruan hukum dalam proses ini," ujar Azis.