- Korban ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya dalam masjid
 - DMI dalam surat resminya menyatakan tindakan kriminal apa pun alasannya tidak dibenarkan
 - DMI mengecam aksi para pelaku dan mendesak pihak berwajib menindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku
 
"Pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya keluar hingga kepala korban terbentur anak tangga," ujar Rustam.
Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diinjak dan dilempar buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23), marbot masjid yang melihat kerumunan warga di area parkir lewat CCTV.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, pada Sabtu 1 November 2025 pukul 05.55 WIB, Arjuna dinyatakan meninggal akibat luka berat di kepala.
Baca Juga:Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan