- Brigadir MT diduga ikut menerima dan menikmati uang dari Israwati
- Penetapan tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan bersamaan dengan Israwati
- Israwati dan Brigadir MT memiliki hubungan dekat sebelum kasus ini mencuat
"Penangguhan penahanan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Meski penahanan telah ditangguhkan, Sumarwan menyebut proses hukum terhadap kedua anggota DPRD Takalar tersebut tetap berjalan.
Polres Takalar menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas, meski ada upaya restorative justice yang tengah ditempuh oleh pihak tersangka.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta belum memberikan penjelasan resmi mengenai pertimbangan di balik keputusan penangguhan penahanan kedua legislator tersebut.
Baca Juga:Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...
Namun, penangguhan itu diketahui dijamin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal yang datang menjemput kedua rekannya ke Mapolsek Mappakasunggu.
Rijal datang bersama anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sabang.
"Kami berterima kasih kepada Kapolres Takalar atas kebijaksanaannya," kata Rijal usai proses penangguhan.
Sementara, kuasa hukum kedua tersangka, Prawidi Wisanggeni menyebut pihaknya akan menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai langkah penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Namun, mereka menghormati penyidik untuk tetap melanjutkan proses hukum secara profesional.
Baca Juga:LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan
Sebelumnya, Polres Takalar telah menetapkan kedua anggota dewan itu sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda yang sama-sama bermotif penipuan dan penggelapan.
Total kerugian dalam dua kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli dan Agustus 2025.
"Ada dua laporan polisi, tapi perbuatannya sama, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan. Modusnya berbeda, tapi keduanya merugikan masyarakat," ujar Hatta pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam kasus pertama, Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha.