Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Muhammad Yunus
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 16:33 WIB
Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...
Dua legislator di DPRD Kabupaten Takalar ditetapkan jadi tersangka penipuan dan penggelapan. Kini polisi menangguhkan penahanan keduanya [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polres Takalar menangguhkan penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa
  • Proses hukum terhadap kedua anggota DPRD Takalar tersebut tetap berjalan

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Takalar menangguhkan penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Keduanya adalah Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka resmi dibebaskan sementara dari tahanan Polsek Mappakasunggu pada Kamis, 31 Oktober 2025 malam.

Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan pun membenarkan kabar tersebut.

"Penangguhan penahanan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Baca Juga:LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan

Meski penahanan telah ditangguhkan, Sumarwan menyebut proses hukum terhadap kedua anggota DPRD Takalar tersebut tetap berjalan.

Polres Takalar menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas, meski ada upaya restorative justice yang tengah ditempuh oleh pihak tersangka.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta belum memberikan penjelasan resmi mengenai pertimbangan di balik keputusan penangguhan penahanan kedua legislator tersebut.

Namun, penangguhan itu diketahui dijamin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal yang datang menjemput kedua rekannya ke Mapolsek Mappakasunggu.

Rijal datang bersama anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sabang.

Baca Juga:Buruh Mengaku Disiksa Polisi Terkait Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Pra Peradilan

"Kami berterima kasih kepada Kapolres Takalar atas kebijaksanaannya," kata Rijal usai proses penangguhan.

Sementara, kuasa hukum kedua tersangka, Prawidi Wisanggeni menyebut pihaknya akan menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai langkah penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Namun, mereka menghormati penyidik untuk tetap melanjutkan proses hukum secara profesional.

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

Sebelumnya, Polres Takalar telah menetapkan kedua anggota dewan itu sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda yang sama-sama bermotif penipuan dan penggelapan.

Total kerugian dalam dua kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli dan Agustus 2025.

"Ada dua laporan polisi, tapi perbuatannya sama, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan. Modusnya berbeda, tapi keduanya merugikan masyarakat," ujar Hatta pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Dalam kasus pertama, Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha.

Setiap ekor sapi bernilai sekitar Rp12,5 juta, dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

"Yang pertama, diduga IS menjual sapi kemudian hasil penjualannya digelapkan," kata Hatta.

Sementara itu, Sri Reski Ulandari terseret kasus serupa setelah diduga menggelapkan uang kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar.

"Sedangkan anggota DPRD berinisial S diduga mengambil uang kerja sama bisnis solar sekitar Rp260 juta," jelas Hatta.

Kedua tersangka sempat ditahan karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Untuk sementara, kedua tersangka ditahan guna mempermudah proses penyidikan," tambah Hatta saat itu.

Oknum Polisi Terlibat

Kasus yang menjerat Israwati ternyata turut menyeret seorang anggota kepolisian.

Penyidik Polres Takalar menemukan adanya keterlibatan Brigadir MT, anggota Polres Maros, dalam aliran dana hasil penjualan sapi yang diduga digelapkan oleh Israwati.

"Dugaannya Brigadir MT ikut menerima dan menikmati uang dari Israwati," ujar AKP Hatta.

Penetapan tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan bersamaan dengan Israwati pada 22 Oktober 2025, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Takalar.

"Gelar penetapan tersangkanya bersamaan dengan Israwati," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa sebagian uang hasil penjualan sapi sempat ditransfer dari rekening Israwati ke rekening Brigadir MT.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Israwati dan Brigadir MT memiliki hubungan dekat sebelum kasus ini mencuat.

Dalam keterangannya kepada polisi, Israwati mengaku sempat dimanfaatkan oleh oknum anggota kepolisian tersebut.

"Aliran dana itu dari pembeli, masuk ke rekening saya. Beberapa menit kemudian (ditransfer lagi) masuk ke rekeningnya Pak Takbir," ujar Israwati kepada penyidik, sebagaimana dikutip dari hasil pemeriksaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur politik perempuan yang jadi wakil rakyat.

Walau sempat jadi tersangka dan ditahan, keduanya bahkan masih aktif menjabat sebagai wakil rakyat di Takalar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini