Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Muhammad Yunus
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 16:33 WIB
Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...
Dua legislator di DPRD Kabupaten Takalar ditetapkan jadi tersangka penipuan dan penggelapan. Kini polisi menangguhkan penahanan keduanya [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polres Takalar menangguhkan penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa
  • Proses hukum terhadap kedua anggota DPRD Takalar tersebut tetap berjalan

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli dan Agustus 2025.

"Ada dua laporan polisi, tapi perbuatannya sama, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan. Modusnya berbeda, tapi keduanya merugikan masyarakat," ujar Hatta pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Dalam kasus pertama, Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha.

Setiap ekor sapi bernilai sekitar Rp12,5 juta, dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Baca Juga:LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan

"Yang pertama, diduga IS menjual sapi kemudian hasil penjualannya digelapkan," kata Hatta.

Sementara itu, Sri Reski Ulandari terseret kasus serupa setelah diduga menggelapkan uang kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar.

"Sedangkan anggota DPRD berinisial S diduga mengambil uang kerja sama bisnis solar sekitar Rp260 juta," jelas Hatta.

Kedua tersangka sempat ditahan karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga:Buruh Mengaku Disiksa Polisi Terkait Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Pra Peradilan

"Untuk sementara, kedua tersangka ditahan guna mempermudah proses penyidikan," tambah Hatta saat itu.

Oknum Polisi Terlibat

Kasus yang menjerat Israwati ternyata turut menyeret seorang anggota kepolisian.

Penyidik Polres Takalar menemukan adanya keterlibatan Brigadir MT, anggota Polres Maros, dalam aliran dana hasil penjualan sapi yang diduga digelapkan oleh Israwati.

"Dugaannya Brigadir MT ikut menerima dan menikmati uang dari Israwati," ujar AKP Hatta.

Penetapan tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan bersamaan dengan Israwati pada 22 Oktober 2025, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Takalar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini