Hakim Tebus Ijazah Terdakwa Anak: Kisah Haru di Ruang Sidang PN Makassar

Bukan karena vonis berat, melainkan karena sebuah tindakan kecil yang penuh makna

Muhammad Yunus
Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:43 WIB
Hakim Tebus Ijazah Terdakwa Anak: Kisah Haru di Ruang Sidang PN Makassar
Suasana haru menyelimuti ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/10) [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Seorang hakim menebus ijazah SMP milik terdakwa anak di Makassar
  • Anak itu duduk diam di kursi persidangan. Matanya menunduk, wajahnya tampak tegang. 
  • Pendekatan Restorative Justice, Dignified Justice, Welfare Approach, dan Sociological Jurisprudence

SuaraSulsel.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/10).

Bukan karena vonis berat, melainkan karena sebuah tindakan kecil yang penuh makna. Seorang hakim menebus ijazah SMP milik terdakwa anak, agar ia bisa kembali bersekolah dan menata masa depannya.

Anak itu duduk diam di kursi persidangan. Matanya menunduk, wajahnya tampak tegang.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 tentang senjata tajam, karena kedapatan membawa busur. Senjata yang sering digunakan pelaku tawuran.

Baca Juga:Kontrak Singkat, Tekanan Berat: Apa yang Diharapkan PSM dari Pelatih Baru Tomas Trucha?

Tapi dari hasil sidang terungkap, di balik perbuatannya, tersembunyi kisah getir tentang kemiskinan dan putus sekolah.

“Anak ini bilang sudah tidak bersekolah karena tidak mampu menebus ijazah SMP-nya,” tutur Hakim Johnicol Richard Frans Sine, yang memimpin persidangan tersebut.

“Mendengar itu, saya merasa tersentuh dan langsung tergerak untuk membantu.”

Suasana ruang sidang mendadak hening. Di hadapan orang tua anak, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum dari Posbakum, dan Jaksa Penuntut Umum, sang hakim mengulurkan tangan bukan untuk menghukum, tapi untuk mengulurkan harapan.

Lebih dari Sekadar Putusan Hukum

Baca Juga:Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan

Mengutip dari website Badan Peradilan Umum Dandapala, bagi Hakim Johnicol, hukum bukan sekadar pasal dan pidana.

Ia percaya bahwa hukum harus memiliki hati—mampu memulihkan, bukan melukai.

“Pendekatan yang saya gunakan adalah Restorative Justice, Dignified Justice, Welfare Approach, dan Sociological Jurisprudence,” jelasnya tenang.

Restorative Justice, katanya, berarti mengutamakan pemulihan, bukan penghukuman.

“Hukum seharusnya membantu anak ini mendapatkan solusi agar bisa bersekolah lagi dan memiliki masa depan. Bukan malah menambah luka.”

Sementara itu, prinsip Dignified Justice atau keadilan bermartabat menjadi panduannya untuk tetap menjaga nilai kemanusiaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini