Alasan Hakim Potong Hukuman Nikita Mirzani Dari 11 Tahun Menjadi 4 Tahun

Tidak terus terang dan sudah pernah dihukum memberatkan vonis Nikita Mirzani

Muhammad Yunus
Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:54 WIB
Alasan Hakim Potong Hukuman Nikita Mirzani Dari 11 Tahun Menjadi 4 Tahun
Nikita Mirzani usai dituntut 11 tahun penjara dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Baca 10 detik
  • Hakim mengatakan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa telah dipertimbangkan
  • Hakim memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani
  • Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

SuaraSulsel.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak terus terang dan sudah pernah dihukum yang memberatkan vonis Nikita Mirzani dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," kata Hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Hakim mengatakan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa telah dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menjatuhkan pidana.

Selain tak jujur, adapun yang memberatkan yakni Nikita sudah pernah dihukum sebelumnya yakni pernah empat kali dipenjara.

Baca Juga:Universitas Negeri Makassar Disebut Dalam Perkara Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur

Kemudian, keadaan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga:Gaji Tak Naik 12 Tahun, Hakim di Makassar Demo Tagih Janji Prabowo-Gibran

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini